DOMPU – Seorang kakek harusnya menjadi pelindung bagi cucu-cucunya, apalagi bila cucunya tersebut adalah seorang perempuan. Namun bagaimana jika seorang kakek bukan menjadi pelindung melainkan malah menghancurkan kehidupan dan masa depan cucunya.
Kisah ini harus dialami seorang anak dibawah umum berinisial D (13 tahun) warga Dusun Ganta, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu yang mengalami hal buruk yang dilakukan oleh kakeknya sendiri.
Betapa biadapnya kakek berinisial AS (62 tahun) tega menjadikan cucunya sebagai pemuas nafsu bejatnya. Atas perbuatannya, kakek renta tersebut kini harus diamankan pihak Kepolisian Resort Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan kronologis kejadian. Dimana, pertama kali terjadi pada bulan Maret 2019. Awalnya, saat tidur siang korban tiba-tiba tersadar (bangun dari tidur) karena merasakan ada remasan dan rabaan dibagian payudara dan alat kelaminnya.
“Hal lain yang membuat korban terkejut ketika mengetahui tangan dan kakinya dalam keadaan terikat menggunakan tali dan pelaku sendiri disisinya dalam keadaan telanjang,” terangnya.
Korban berusaha berontak namun tak berdaya. Karena tangan dan kakinya sudah dilumpuhkan. Ditambah pula dengan ancaman dari pelaku akan membunuhnya jika ia berteriak dan menceritakan pada orang lain. “Karena ancaman itu korban merasa takut dan pasrah saat itu sembari menangis dengan pelan,” jelasnya.
Ketidakberdayaan dan rasa takut korban dimanfaatkan pelaku untuk terus melampiaskan nafsu birahinya. Pelaku tak sedikitpun menggubris dan merasa iba atas isak tangis korban yang merasa takut dan kesakitan. “Oknum pelaku terus saja melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban,” kisahnya.
Berhasil menaklukkan korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar, pelaku terus melancarkan aksi bejatnya. Bahkan aksi itu terjadi secara berulang-ulang. Hanya saja, tidak lagi dilakukan dengan cara diikat. “Hanya dengan ajakan dan ancaman akan dipukuli ataupun dibunuh,” tuturnya.
Pelaku kerap mengajak korban pada siang hari. Ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat neneknya, Syamsiah pergi ke ladang. Namun, tak tahan terus menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku, korban sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Astuti (bibi korban) dan neneknya itu.
“Dari keduanya korban mendapat jawaban yang sama. Karena tidak yakin dengan penuturan korban. Malah keduanya bilang ‘jangan ngomong begitu, takut jadi fitnah. Kalau ditahu oleh paman-paman mu nanti mereka bisa ngamuk dan membunuh kakek mu,'” terangnya.
Seiring berjalannya waktu, cerita tersebut rupanya terendus oleh pihak keluarga dari ibu korban. Kemudian mereka mencari tahu ke Astuti dan Syamsiah. Keduanya membenarkan pelaku pernah cerita hal tersebut.
“Selanjutnya pihak keluarga menanyakan kepada korban. Benar saja korban secara terbuka menceritakan semua perbuatan kakeknya yang sudah menyetubuhinya berulang kali dan bahkan sudah tak ingat berapa kali,” ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Dompu. Merespon laporan pihak keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, STK memerintahkan kepada penyidik segera memeriksa saksi-saksi.
“Setelah tercukupi bukti dari hasil pemeriksaan baik saksi, selanjutnya pelaku ditangkap di rumahnya dan saat ini ditahan di rutan Polres Dompu,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun Penjara dan denda satu miliar,” tegasnya.
Sekedar diketahui, korban merupakan anak satu satunya dari pasangan Zul dan Putri Ramadhan. Keduanya bercerai saat korban berusia satu tahun. Pasca perceraian itu Putri Ramadhan memutuskan untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKW dan korban ditinggal bersama orang tua dari ibunya.
Saat berusia sekitar 9 tahun bapaknya mengambil alih korban untuk di asuh oleh orang tuanya (Syamsiah) yang telah menikah dengan pelaku. “Oknum pelaku merupakan bapak tiri dari ayah korban,” jelas Hujaifah. (di)
3,782 total views, 1 views today