DOMPU – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Sabtu (23/1/2021) turun di Kabupaten Dompu untuk melakukan operasi.
Mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial US yang diduga sebagai tersangka penyalahguna narkoba jenis shabu.
Pelaku diamankan dikediamannya Lingkungan Karijawa, Kelurahan Karijawa, Kabupaten Dompu.
Penangkapan pelaku berawal ketika tanggal 22 Januari 2021 team Opsnal Ditresnarkoba Pold NTB mendapat informasi dari masyarakat, jika dirumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut kemudian team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.Ik berangkat menuju Dompu untuk melakukan penyelidikan.
Dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan tersangka US dikediamannya. Disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi di sekitar TKP kemudian ditemukan sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam sebuah kotak/kardus yaitu 5 bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu masing-masing seberat 6,2, 5,0, 3,5, 2,1, 2,8 gram. Total berat barang bukti 19,6 gram.
Selain itu Tim juga menyita barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yaitu dua unit Handphone dan satu unit timbangan elektrik serta 3 buah klip kosong.
Saat ini tersangka berserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.
Tersangka dijerat dengan – Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (di)
![]()










