DOMPU – Vaksin Covid-19 tahap pertama di Kabupaten Dompu akan dilakukan Rabu 3 Februari 2020 lusa.
Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin dan Wakilnya, Arifuddin, SH tidak akan menjadi peserta vaksin. Sebab, keduanya adalah pasien yang sembuh dari Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Kabupaten Domou, Hj Iris Kuita Kastianti SKM.M.MKes, menjelaskan, pasien yang sembuh dari Covid-19 tidak lagi divaksin. Karena, orang yang pernah terinfeksi corona, akan kebal dari Covid-19.
“Semakin parah Covid-19 yang diderita seseorang, maka makin besar pula antibodinya. Makanya, pasien sembuh tidak menjadi bagian yang akan di vaksin, “ jelasnya.
Dijelaskan, tubuh seseorang yang sudah pernah terinfeksi akan memproduksi antibodi terhadap virus corona. “pada kondisi tersebut, tubuh sudah mengenali virusnya dan akan memberikan perlawanan jika terinfeksi, “ungkapnya.
Tidak hanya Bupati dan Wakil Bupati Dompu, namun Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, SIK tidak akan menjadi peserta vaksin. Kapolres tidak lolos pemeriksaan kesehatan karena memiliki riwayat penyakit yang tidak dianjurkan untuk melakukan penyuntikan vaksin. (di/adv)
![]()










