DOMPU – Penyidikan kasus vidio mesum di ruang isolasi RSU Dompu fokus pada aktor.
Oknum polisi berinisial F yang diduga sebagai pemeran lelaki dalam Vidio berdurasi 1.30 detik itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Aktor lelakinya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristofel, STK, Selasa (2/2).
Pelaku dijerat dengan Pasal 93 Undang- undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan penyebaran wabah penyakit Covid-19.
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah. “Pelaku tidak kami tahan. Karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun,” katanya.
Sementara itu, untuk aktor perempuan belum dilakukan pemeriksaan. Karena masih menyelesaikan masa isolasi akibat terpapar Covid-19. “Kamis lusa aktor perempuan kami periksa,” pungkasnya. (di)
![]()










