DOMPU– Tim Puma Polres Dompu meringkus seorang pria berinisial HN alias Cungki (29), warga Dusun Rasanggaro, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 20.00 wita.
Pria ini diduga kuat mencuri satu ekor kambing milik Deden Ferdiansyah (24), warga Dusun Dua Baka, Desa Serakapi, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Menurut korban, awalnya ia melepas empat ekor kambing di areal kuburan Desa Serakapi. Biasanya kambing-kambing itu pulang sendiri sore harinya. Namun sore itu hanya 3 ekor yang kembali ke rumah. Sedangkan satu ekor kambing jantan tak kembali.
Korban berupaya melakukan pencarian. Ternyata kambing tersebut ditemukan di rumah pelaku. Mengetahui keberadaan kambingnya, korban melaporkan ke Polres Dompu.
Atas laporan itu, Tim Puma segera mendatangi rumah pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu beserta barang bukti yakni satu ekor kambing.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (di)
![]()










