DOMPU – Seorang pria berinisial SR (26) warga Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima diringkus Tim Puma Polres Dompu.
Pria ini disinyalir melakukan tindak pidana curanmor milik, Citra Alamsyah (35) warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, dihadapan penyidik, korban mengaku, awalnya motor itu di parkir dalam pekarangan rumah, Jum’at (12/3/2021) malam hari.
“Saat korban keluar rumah untuk buang air kecil sekitar pukul 04.00 Wita, tidak menemukan sepeda motornya. Kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polres Dompu,” tuturnya.
Mendapat laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK, memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Ipda Zainul Subhan, untuk mengejar dan menangkap pelaku.
Ternyata sepeda motor yang dicuri sempat dititipkan di salah satu rumah warga di Desa Manggeasi Kecamatan Dompu. Dengan alasan dia akan kembali ke esokan harinya.
“Saat kembali ke Manggeasi, Sabtu (13/3/2021), sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Puma yang sudah standby langsung membekuk terduga pelaku tanpa perlawanan,” katanya.
Terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor, diboyong ke Mapolres saat itu juga untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (di)
924 total views, 2 views today