DOMPU – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu angkat bicara terkait dengan aktivitas pembuangan limbah medis di Tempat Pembuagan Akhir Sampah (TPA) Desa Lune, Kecamatan Pajo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufri, ST, M.Si mengaku, Senin (1/11) telah melakukan peninjauan lapangan bersama Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT dan pihak RSUD.
Dari hasil peninjauan itu, diakui adanya aktivitas pembuangan limbah B3 yang dilakukan mobil ambulance. Mobil tersebut milik RSUD Dompu. “Aktivitas itu sudah diakui sendiri pihak RSUD Dompu. Untuk memperkuat, ada rekaman vidio dan foto dari masyarakat,” kata kadis.
Aktivitas tersebut diakui, telah berlangsung beberapa hari terakhir. “Dari laporan masyarakat pembuangan limbah medis ini sudah dilakukan sejak dua hari lalu,” tuturnya.
Dia sangat menyesalkan adanya aktivitas yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup tersebut. “Kita akan memperketat penjagaan dilokasi TPA,” katanya.
Penjagaan akan dilakukan dengan menempatkan petugas. Pada bagian pintu masuk akan dibuatkan palang. “Mobil tidak bisa sembarang lagi membuang sampah. Penjagaan akan diperketat. Jangan sampai ada limbah B3 lagi yang masuk,” pungkasnya. (di)
1,260 total views, 1 views today