DOMPU—Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap 10 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis telah ditindaklanjuti dengan memberikan sangsi moral. Hal tersebut, ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, H. Agus Bukhari, SH, M.Si pada Tamborapost. Com.
Dikatakan, sejak dikeluarkannya rekomendasi KASN terhadap sejumlah ASN yang terlibat dalam politik praktis, pihaknya langsung mengambil tindakan. “Ganjaran yang diberikan berupa sangsi administrasi,” ungkapnya.
Sangsi terhadap sejumlah ASN, diharapkan, akan memberikan efek jera pada aparatur lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama. Mulai dari aparatur pemerintah dilingkup Pemkab Dompu hingga Kepala Desa dan aparatnya. “Ini harus menjadi contoh bagi ASN lain untuk tidak berpolitik praktis,” katanya.
Dia berharap kepada ASN dan Kepala Desa untuk tetap netral. Tidak mendukung maupun memihak kepada salah satu pasangan calon. “Kalau masih ada ASN yang berpolitik, maka tidak segan-segan kami berikan tindakan tegas,” ujarnya. (di)
266 total views, 1 views today