DOMPU— Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Prof. DR. Mansyur, M.Si dan Aris Ansyari, ST, MT (MANIS) terancam gagal bertarung dalam Pilkada Dompu 9 Desember 2020.
Kondisi tersebut bakal terjadi, apabila dalam rentan waktu yang ditentukan bakal paslon tidak mampu memenuhi syarat dukungan.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan yang dilakukan KPUD Dompu, Senin (20/7). Dari total jumlah dukungan yang diserahkan, setelah dilakukan verifikasi faktual hanya 8.246 dukungan yang memenuhi syarat.
Sedangkan, syarat minimal untuk dipenuhi minimal 16.218 dukungan. Artinya, masih harus melengkapi sebanyak 7.972 dukungan. Bakal Paslon diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan proses perbaikan. Mulai dari tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020.
Kegitan Rapat Pleno dilaksanakan di Aula Kantor KPU Dompu. Dihadiri oleh seluruh PPK se-Kabuapten Dompu, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu bersama Anggota, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, Prof. DR. Mansyur, M.Si dan Aris Ansyari, ST, MT. Hadir pula, Ketua KPU Provinsi NTB bersama Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Zuriati.
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin, didampingi oleh empat orang Anggota. (di)
299 total views, 1 views today