DOMPU – Satu-satunya bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang menggunakan jalur perseorangan, Prof. DR Mansyur M.Si dan Aris Anshary ST, MT (MANIS) harus mengurungkan niatnya untuk maju dalam Pilkada Dompu 9 Desember 2020 mendatang.
Setelah hasil pengecekan terhadap Dokumen Dukungan Hasil Perbaikan syarat Pencalonan dinyatakan tidak Memenuhi Syarat karena tidak mampu memenuhi dua kali kebutuhan kekurangan sebanyak 7.972 pendukung atau sebanyak 15.944 pendukung. Paket ini sebelumnya diberikan kesempatan selama tiga hari untuk melengkapi kekurangan syarat dukungan.
Seperti diketahui, pada tanggal, 27 Juni 2020 sekitar pukul 21.30 wita, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Prof. DR Mansyur M.Si, dan Aris Anshary St, MT menyerahkan Dokumen syarat dukungan Hasil Perbaikan melalui Tim Penghubung atau LO sebanyak 8 Box. Dengan rincian 8 Bundel yang berisi Dok, B.1-KWK, B.1.1-KWK dan B.2-KWK. Dengan total jumlah pendukung hasil perbaikan yang telah terinput kedalam SILON (Sistim Aplikasi Pencalonan) sebanyak 17. 292 pendukung.
Namum setelah dilakukan pengecekan keabsahan dukungan asli dan pengecekan kesesuaian jumlah pendukung dokumen pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan, yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebanyak 15.115 pendukung dan Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 2.168.
Jumlah Dokumen Dukungan dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang Memenuhi Syarat sebanyak 14. 747 dan Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 2.536 dan Jumlah Dokumen Dukungan dalam Formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang memenuhi syarat sebanyak 14.747 pendukung.
“Jumlah dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi syarat sebanyak 2.536 pendukung, dengan jumlah sebaran 8 kecamatan,” jelas Ketua KPU Kabupaten Dompu Ariffuddin. (di)
281 total views, 1 views today