DOMPU – Menyikapi laporan dugaan pelanggaran Pemilu terkait mutasi dan rotasi jabatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu hari ini, Kamis (10/9) mengagendakan pemeriksaan beberapa pihak terkait.
Tidak tanggung-tanggung pemanggilan untuk klarifikasi akan dilakukan sekaligus kepada tiga pengambil kebijakan, yakni Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, Kepala BKD dan SDM, Ir. Ruslan serta Kapala Bidang Mutasi.
“Hari ini, kita jadwalkan klarifikasi beliau-beliau ini,” ungkap Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa, Swastati HAZ, SH pada Tamborapost.com, Kamis (10/9).
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Kelompok Pemerhati Politik, dimana pada tanggal 27 Agustus mereka melaporkan adanya dugaan mutasi sebanyak 53 ASN.
Mutasi tersebut, diduga melanggar ketentuan yang tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada, dilarang adanya mutasi pejabat. (di)
271 total views, 1 views today