DOMPU – Setelah dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu, kini kasus dugaan Tindakan Pidana Pemilu (Tipilu) berkaitan dengan mutasi saat tahapan Pilkada Dompu memasuki pemeriksaan para pihak.
Hari ini, Rabu (16/9) Polres Dompu mengagendakan pemeriksaan Kepala BKD Dompu, Ir. Ruslan dan Kabid Mutasi. Namun, kapasitas mereka masih sebagai saksi.
“Kita diberi waktu selama 14 hari untuk penanganan kasus ini. Selama sepekan kedepan kita optimalkan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Christofel, STK.
Dijelaskan, saksi-saksi yang akan diperiksa antara lain, Bawaslu Dompu selaku pelapor dan sejumlah korban mutasi. “Termasuk pak bupati juga akan kita periksa sebagai saksi. Cuman, waktunya belum kita agendakan,” tuturnya.
Apakah ada perlakuan khusus untuk pemeriksaan Bupati Dompu selaku kepala daerah?
Kasat menjelaskan, pihaknya tidak akan membedakan. Karena pada prinsipnya semua sama dimata hukum. Namun, mengingat waktu hanya 14 hari, upaya jemput bola juga akan dilakukan. “Kita akan kerja siang malam untuk mengejar waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak Kepolisian memegang dua alat bukti. Yakni, sejumlah saksi dan SK mutasi sebanyak 53 ASN. “Dalam waktu 14 hari kedepan kita akan tetapkan tersangka. Hitungan 14 hari mulai tanggal 13 September 2020,” terangnya.
Seperti diketahui mutasi itu melanggar ketentuan yang tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada, dilarang adanya mutasi pejabat.
“Ancaman hukumannya, maksimal 6 bulan minimal 1 bulan, dengan denda Rp. 6 juta,” tegasnya. (di)
378 total views, 1 views today