DOMPU – Pasangan Calon (Paslon), H. Syaifurrahman Salman dan Ika Risky Veryani (SUKA) kembali melayangkan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Dompu.
Objek gugatan masih pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor: 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020.
Gugatan kali ini lebih spesifik mempersoalkan syarat administrasi berupa ijazah dua calon Bupati Dompu yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Yakni, Hj. Eri Ariyani dan Kader Jaelani. Gugatan disampaikan oleh tim hukum pasangan SUKA, Senin (28/09).
Tim Hukum Pasangan SUKA, Rusdiansyah, SH, MH menyampaikan, pihaknya telah mengajukan sengketa proses permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Dompu Nomor: 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 kepada Bawaslu Dompu. “Kami menilai Syarat Administrasi yang di sampaikan oleh dua pasangan calon lain Tidak Memenuhi syarat,” ujarnya.
Dia menyampaikan apresiasi atas dukungan dan doa para pejuang SUKA. Sehingga tim hukum dapat mengajukan dua sekaligus gugatan sengaketa proses di Bawaslu. “Terimakasih untuk pendukung SUKA,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH mengakui adanya laporan tersebut. Pengaduan sangketa akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (di)
346 total views, 1 views today