DOMPU – Gugatan sangketa Pilkada yang diajukan pasangan H. Syaifurrahman Salman dan Ika Risky Veryani (SUKA) mamasuki sidang perdana.
Agenda pertama mediasi antara pemohon dan termohon. Proses mediasi berjalan buntu tidak menghasilkan kata sepakat antara kedua belah pihak. Sehingga, akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi.
Penyelenggara Pilkada itu tetap berdiri kokoh terhadap Surat Keputusan (SK) Penetepan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 dimana pasangan SUKA dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Majelis Musyawarah, Drs. Irwan menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan sidang dengan agenda mediasi. Antara pemohonan dan termohon tidak ditemukan kata sepakat, sehingga sangketa akan dilanjutkan dalam sidang ajudikasi. “Sidang lanjutan kita agendakan besok, Kamis (01/10) pukul 02.00 wita,” jelasnya.
Para pihak yang diundang sama seperti pada sidang perdana. Hanya saja, bedanya sidang terbuka untuk umum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.
Anggota Majelis Musyawarah, Swastari, SH menambahkan, sebelum sidang dilanjutkan, KPU Dompu memiliki tugas untuk menyampaikan jawaban atas gugatan pemohonan. “Jawaban itu dituangkan dalam bentuk surat tertulis,” ungkapnya.
Ketua KPU Dompu, Drs. Arifuddin mengaku, pihaknya tetap bertahan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor: 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020. “Kami siap untuk hadapi persidangan,” tuturnya.
Kuasa Hukum Pasangan SUKA, Kisman Pangeran, SH mengaku, setelah tidak adanya kata sepakat antara kedua belah pihak, tim hukum pasangan SUKA sangat siap dalam menghadapi sidang ajudikasi. “Kami optimis akan memenangkan gugatan sangketa Pilkada ini,” ujarnya optimis. (di)
264 total views, 1 views today