GUGATAN sangketa pemilu yang diajukan pasangan H. Syaifurrahman Salman, SE dan Ika Risky Veryani (SUKA) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu memasuki tahapan sidang.
Hari ini, Rabu (30/9) dijadwalkan sidang tertutup. Dengan agenda mediasi. Jika dalam agenda ini ditemukan adanya kata sepakat. Maka tahapan sangketa cukup sampai disini saja. Sebaliknya, jika tidak ada kata sepakat maka akan dilanjutkan dengan agenda sidang ajudikasi.
Sidang yang akan dipimpin oleh majelis musyawarah yang terdiri dari tiga orang Komisioner Bawaslu Dompu, Drs. Irwan, Swastari HAZ, SH dan Rahmawati, SE akan mempertemukan antara pemohon dan termohon.
Pemohon tentu saja adalah pasangan SUKA yang akan dikuasakan kepada tujuh Advokad senior, masing-masing, Samsuddin, SH, Kisman Pangeran, SH, Rusdiansyah, SH, MH, Suharto Baco, SH, Zaidun, SH, Dwi Yudha Yhana, SH dan Amirullah, SH.
Ketujuhnya akan melawan lima orang Komisioner KPU Dompu yang dipimpin oleh, Drs. Arifuddin sebagai termohon. Mereka akan berhadap-hadapan di meja persidangan.
Materi gugatan yang disengketakan yakni hasil Penetepan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dompu pada tanggal 23 September 2020 dimana pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Pasangan yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, PAN dan PPP, mengajukan permohonan sengketa pada Jum’at, 25 September 2020 di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Dompu.
Terkait dengan sidang tersebut, Kuasa Hukum pasangan SUKA, Kisman Pangeran, SH berkomentar pihaknya tidak dalam posisi memikirkan yakin atau tidak dari Bawaslu. Tetapi memiliki harapan besar pihak KPUD Dompu bisa memahami situasi dan kondisi pasangan SUKA dengan massa dibelakangnya. Kemudian, mempertimbangkan soal keamanan dan stabilitas daerah.
“Kami berharap pihak KPU menyadari kekeliruan yang dilakukan ke SUKA dengan menetapkan tidak memenuhi syatat (TMS), juga kekeliruan yang dilakukan dengan menetapkan pasangan lain memenuhi syarat (MS),” pinta Kisman.
Menurutnya, tidak diloloskannya SUKA untuk bertarung dalam Pilkada 9 Desember 2020, lebih dominan persoalan politik dari pada persoalan hukum. Dampak putusan KPU Dompu tidak hanya merusak kepentingan pasangan SUKA. Tetapi mengabaikan kepentingan puluhan ribu masa pendukung SUKA yang juga memiliki niat untuk membangun Dompu menjadi lebih baik.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs. Irwan menjelaskan, adapun agenda sidang yakni musyawarah tertutup. Dengan rincian, penyampaian permohonan pemohon dan kronologisPermasalahan. Dilanjutkan dengan perundingan kesepakatan. Penyusunan kesepakatan
Pemohon dan termohon. Dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara
Musyawarah dalam putusan dan penuangan berita acara musyawarah dalam putusan. (di)
269 total views, 1 views today