DOMPU – Tim Puma Polres Dompu kembali melakukan penangkapan oknum spesialis pelaku terduga pencurian kendaraan bermotor (Curnmor).
Pria berinisial RS (28 ) warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Pekat diringkus, Rabu (30/09) sekitar pukul 03:50 wita di jalan manuru bata, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu pada saat oknum ini sedang mengendarai sepeda motor hasil curian.
Perkara pidana pencurian tersebut terjadi hanya berselang kurang lebih satu jam sebelum RS ditangkap Oleh Tim Puma. Yaitu pada Rabu (25/9) sekitar pukul 02.55 wita di Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. Tepatnya, di kediaman Abdul Haris selaku korban.
Sesuai keterangan korban bahwa ciri-ciri sepeda motornya yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha AEROX, berwarna merah dengan No Pol : EA 6037 NB, bernomor Rangka MH3SG4610KJ272254 dan bernomor mesin G3J1E – 0456909.
Dijelaskan pula oleh korban, terduga pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencongkel pintu samping rumahnya. Kemudian terduga mengambil sepeda motor yang diparkir di dalam rumah.
Atas Kehilangan sepeda motornya korban merasa dirugikan kurang lebih Rp. 25.000.000. dan melaporkan ke Mapolres Dompu sesuai dengan laporan polisi LP/ K / 390 / IX / 2020 / NTB /Res Dompu. 30 September 2020.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, mengetahui adanya laporan dari korban, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK menghubungi via phone dan memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan. Kebetulan saat itu tim yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi agar segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga.
Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim Puma bergerak ke arah Kelurahan potu memantau dibeberapa wilayah kelurahan Potu. Apes buat RS yang sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya terpantau oleh Tim Puma. Melihat RS yang sedang melintas di Jalan Manubata Tim Puma mencurigai hal itu kemudia melakukan pencegatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan dicocokkan dengan data laporan dari korban, benar saja sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang baru saja dilaporkan ke Mapolres Dompu,” jelasnya.
Selanjutnya, RS digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan pidana pencurian dan pemberatan yang dipersangkakan kepadanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.
“Dari penguasaan terduga pelaku, selain satu unit motor hasil curiannya Polisi juga berhasil menyita satu buah Kunci leter T dan satu buah kunci obeng ketok,” terangnya. (di)
295 total views, 1 views today