DOMPU – Pencurian mesin air kembali terjadi di wilayah hukum Polres Dompu. Seorang pemuda berinisial AM (19) warga Dusun Mada Laju, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria ini diduga mencuri satu unit Mesin Pompa Air milik ARD. Warga Dusun Lanci I, Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa. Hilangnya barang korban terjadi Jum’at, 8 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.
Peristiwa itu diketahui korban pada pagi hari sekira pukul 06.30 wita. Saat itu, ketika hendak mengecek mesin pompa air di pekarangan rumah. Ternyata, raib digasak maling. Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Mapolsek Manggelewa.
Senin 11 Januari 2021, sekirat pukul 07.30 wita, korban memperoleh informasi bahwa mesin pompa air miliknya berada dirumah ARS, warga Dusun Lanci I, Desa Lanci Jaya. Mengetahui barangnya ada di rumah ARS, korban langsung mendatangi ARS dan ternyata benar mesinnya ada di sana.
Setelah ditanya oleh korban, ARS mengaku kalau mesin tersebut diperolehnya dari pelaku. Mesin pompa air tersebut dijual oleh AM kepada ARS.
Dari keterangan tersebut, anggota Reskrim Polsek Manggelewa dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa, IPTU
IPTU Rudolfo M. Dearaujo berangkat ke rumah pelaku. epatnya di pekarangan rumahnya Dusun Mada Laju Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat ini AM sudah diamankan di Mapolsek Manggelewa, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (di)
531 total views, 1 views today