Seorang ibu rumah tangga dengan inisial NHJ, 43 tahun warga Desa Tembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang diduga mencabuli anak kandungnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.
Karena korban baru berusia 3 tahun. Maka oknum pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 2 unit handphone, 1 buah memory card, 2 buah Sim card, 1 lembar kartu keluarga dan 1 lembar akte kelahiran. Kasus ini dilaporkan suami pelaku sendiri di Mapolda NTB. (di)
![]()










