DOMPU – Seorang pemuda berinisial RL alias Bojes (26) warga Dusun Dorotaloko, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat dijebloskan dalam penjara.
Pria ini dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Kamis (4/2/2021) karena diduga tindakan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 1 unit Telepon seluler (HP). Korbannya adalah Nurbaya juga warga setempat.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban sedang menjaga kios. Didalam jok motor rusak yang terparkir di halaman rumah dengan kondisi jok motor tersimpan HP merek Samsung Tab.
“Ketika korban sadar HP ketinggalan dalam jok motor, korban memutuskan untuk mengambilnya. Saat korban kaget ternyata HP hilang,” terangnya.
Atas kejadian ini korban melaporkan kepada Mapolsek Manggelewa. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 Juta.
Berdasarkan laporan itu tim Puma Polres Dompu, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan warga Desa Tanju.
Tim yang dipimpin Katim Puma Aipda Zainul Subhan, langsung menangkap pelaku di rumahnya bersama Barang Bukti HP hasil Curat itu. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RL dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (di)
![]()










