DOMPU—Kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka oknum anggota DPRD Dompu, APS (inisial) dinyatakan lengkap atau P21.
Sehingga, perkara tersebut segera disidangkan. “Berkasnya sudah lengkap,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu, Islamiyah, SH, MH.
Surat penyerahan P21 segera diserahkan kepada penyidik Polres Dompu supaya berkas perkara dan tersangka dilimpahkan kepada pihaknya. “Suratnya kita sampaikan secepatnya,” tuturnya.
Seperti diketahui, oknum anggota legislator ini ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan istrinya berinisial IPN ke Polres Dompu. Tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Sebelumnya, sang istri menolah adanya perdamaian. Sebab, kejadian yang menimpanya, secara langsung telah mencoreng nama baiknya dan keluarga. Sehingga antara dia dan keluarga besarnya menolak untuk berdamai dengan pelaku.
“Sudah tidak ada lagi ruang untuk berdamai, kami tetap menempuh jalur hukum dan biarlah hukum yang memutuskan,” tegas istri pelaku kepada awak media pada Bulan Januari 2021 lalu. (di)
1,301 total views, 1 views today