DOMPU – Oknum anggota DPRD Dompu berinisial APS yang menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diancam dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.
Sejauh ini, perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21. “Kasusnya tinggal menunggu waktu sidang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu Aiptu Ivan Roland Cristofel STK.
Kenapa tersangka tidak ditahan? Kasat mengaku, status yang bersangkutan saat ini sebagai pejabat negara yang masih aktif tidak mungkin melarikan diri.
Inilah yang menjadi alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. “Nanti setelah keluar putusan pengadilan baru dilakukan penahanan,” terangnya. (di)
![]()










