DOMPU – Polsek Kempo berhasil mengamankan dua unit Mobil Truk yang diduga memuat kayu hasil illegal loging.
Dua truk ini diamankan petugas saat melintas di Depan Mapolsek Kempo, Jalan Lintas Calabai, tepatnya di Komplek Pasar Desa Soro, Kecamatan Kempo, Dompu, Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.
Truk dengan nomor polisi EA 8656 MZ tersebut masing-masing, dikendarai oleh AJ (26) warga Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Dompu.
Sedangkan satu lagi dikendarai oleh DH (57) warga asal RT. 011 RW. 012, Desa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang mengendarai mobil truk dengan Nomor Polisi EA 8680 NZ.
Dalam keterangannya, Kaposek Kempo, Iptu Zuharis menjelaskan, kedua unit truk tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari wilayah Kecamatan Pekat menuju Kabupaten Bima, membawa muatan diduga kayu tanpa surat keterangan yang jelas.
“Awalnya anggota melihat ada truk yang dibungkus dengan terpal melintas depan Mapolsek. Diduga didalamnya ada kayu,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar bermuatan kayu. “Terkait adanya Surat Edaran Gubernur NTB tentang Penghentian Pengangkutan Kayu di wilayah NTB, anggota langsung melakukan penggeledahan,” katanya.
Tidak hanya itu, pada penggeledahan selanjutnya anggota yang saat itu dipimpin Kapolsek, juga meriksa surat-surat yang berkaitan dengan kayu-kayu tersebut. “Kita juga sudah lakukan pengecekan. Ternyata muatan kayu, tidak sesuai dengan surat yang dipegang oleh sopir,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan surat-surat, sopir bersama truk pengangkut kayu diduga illegal tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Kempo sebelum dilanjutkan ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. (Gika)
![]()










