DOMPU – Terancam dicopot dari jabatan karena melakukan pemberhentian aparatur desa tidak prosedural, akhirnya Kades Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Sudirman Ahmad menyerah.
Meski sempat ngotot mempertahankan keputusan. Tetapi karena terbukti melanggar regulasi, kades terpaksa harus mengangkat kembali aparatur desa tersebut.
Kabid Pemerintah Desa DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Mauluddin menjelaskan, sebelumnya kades diberikan waktu selama 3 hari untuk menarik kembali keputusannya.
“Kades Lepadi kami panggil untuk bertemu di ruang kerja bapak Bupati Dompu supaya dapat mengklarifikasi masalah pemberhentian itu,” terangnya.
Saat itu juga Kades Lepadi mencabut putusannya. Kemudian mengangkat kembali perangkat desa yang telah diberhentikan.
Sementara itu, Rabu 10 Maret 2021 perangkat desa tersebut telah masuk untuk bekerja seperti biasanya. (Itok)
![]()










