DOMPU -Penasaran dengan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Dompu. Panitia telah menetapkan sejumlah agenda krusial dalam pesta demokrasi yang akan diikuti 16 desa tersebut.
Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMPD Kabupaten Dompu membeberkan tahapannya. Dimana penetapan calon kades akan dilakukan pada tanggal 7 April 2021. “Sebelumnya panitia sudah menerima pendaftaran bakal calon,” jelasnya.
Pengumuman nama calon yang berhak dipilih pada tanggal 8 – 14 April 2021. Dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon tanggal 15 April 2021. “Pendataan pemilih sampai dengan pengesahan dan pengumuman DPT tanggal 16 April – 28 Mei 2021,” ungkapnya.
Selanjutnya, tahapan kampanye sekaligus penyampaian visi misi bakal calon kades akan dilaksanakan pada tanggal 8 – 10 Juni 2021. “Penyampaian panggilan surat pemungutan suara tanggal 11 – 13 Juni 2021, dan masa tenang tanggal 14 – 16 Juni 2021,” paparnya.
Pemungutan dan perhitungan suara ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2021. Dilanjutkan dengan Laporan Panitia Pilkades mengenai calon kades terpilih pada BPD dan tembusan camat tanggal 18 – 20 Juni 2021.
Kemudian waktu penetapan dan pengesahan kades terpilih oleh BPD pada tanggal 21 – 29 Juni 2021. “Penyampaian hasil Pilkades oleh BPD ke bupati melalui camat pada tanggal 30 Juni – 8 Juli 2021,” katanya.
Tahapan terakhir yakni penerbitan keputusan bupati tentang pengesahan dan pengangkatan kades terpilih pada tanggal 9 Juli – 7 Agustus 2021. “Untuk pelantikan kades terpilih akan disesuaikan,” ungkapnya (tok)
![]()










