• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Minggu, 14 Juni 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gudang Minyak Goreng Kemasan Ilegal Dibongkar

Tambora Post by Tambora Post
29 Maret 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Gudang Minyak Goreng Kemasan Ilegal Dibongkar

MATARAM—Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, membongkar praktek produksi minyak goreng tanpa izin edar di Kota Mataram.

Prakteknya adalah dengan memproses minyak goreng curah dengan kemasan plastik dalam botol lengkap. Namun merk yang digunakan belum memiliki izin edar. Minyak goreng kemasan ilegal ini dikemas di salah satu gudang dengan luas satu hektar di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

RELATED POSTS

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

Editorial: Dompu Gagal Menjaga Denyut Keuangan Daerah

‘’Kasus ini termasuk Tindak Pidana di bidang perdagangan. Ini ribuan minyak goreng curah yang diedarkan tanpa izin edar. Modus ini kita bongkar hari Sabtu kemarin (27/03/2021) sekitar pukul 11.00 Wita,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Minggu (27/03/2021).

Awalnya, Tipidter Polresta Mataram menerima informasi tentang kegiatan usaha tanpa izin edar. Lalu petugas mendatangi pemilik usaha. Dari penelitian singkat Kepolisian, petugas yakin usaha tersebut melanggar ketentuan. Karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin usaha lengkap.

Diantaranya tidak memiliki izin SNI, tanpa sertifikat halal, layak higenis, izin merk dan izin edar dari BPOM juga tidak dikantongi pemilik. ‘’ Ini semuanya, pemilik tidak dapat menunjukkan izinnya. Sudah sangat jelas ini melanggar,’’ bebernya.

Petugas mendapati minyak curah kemasan itu dengan merk dagang CR (inisial). Dikemas dalam tiga botol berukuran berbeda. Yaitu ukuran 900 mililiter, 1000 mililiter dan 1.500 mililiter. Setelah di telusuri di Kemenkumham, merk dagang yang digunakan. Ternyata sudah terdaftar dan digunakan untuk merk dagang yang lain. ‘’Merk yang digunakan ini sudah ada yang menggunakan,’’ katanya.

Dengan sejumlah bukti awal yang didapati. Petugas yakin dengan pelanggaran yang dilakukan. Pemilik minyak curah olahan berinisial PA (37 tahun) warga Babakan, Kecamatan Sandubaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka. PA dijerat pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 113 Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Hasil penyelidikan terungkap, minyak curah dipesan di Surabaya. Lalu dibawa menggunakan truk tangki. Sebelum tiba di Mataram, minyak curah ditampung dulu di Lembar Lombok Barat. Sesaat kemudian dibawa menuju gudang pelaku di Babakan Kota Mataram. ‘’ Di sini minyaknya sudah disaring seperti dibersihkan. Lalu setelahnya dipindah ke botol kemasan untuk dijual,’’ jelas Heri.

Dari keterangan tersangka, minyak goreng kemasan tanpa izin edar tersebut sudah diedarkan disejumlah pasar tradisional di Pulau Lombok. Kemudian ada juga pembeli atau pemborong yang datang ke gudang tersangka. Tujuannya untuk mengambil barang dan dijual. ‘’ Ini minyak yang 900 mili liter dijual Rp 13 ribu. Kalau yang 1000 mililiter dijual Rp 13.500. Ada memang perbedaan harga dengan minyak resmi yang dijual bebas,’’ tuturnya.

Terungkap juga, tersangka mulai beroperasi sejak bulan Februari. Apes untuk pelaku, modal belum kembali. Minyak curah kemasannya sudah dibongkar polisi. ‘’ Belum untung. Karena baru Februari kemarin mulai beroperasi,’’ bebernya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, niat pelaku timbul karena sebentar lagi minyak goreng kemasan plastik tidak diperbolehkan. Lalu berinisiatif untuk menggantinya dengan botol kemasan. ‘’ Tapi tetap dia edarkan dipasar tradisional. Kalau di ritel moderen atau swalayan tidak bisa karena izin edarnya tidak ada,’’ katanya.

Pelaku kini tidak bisa lagi beroperasi. Gudangnya juga sudah terpasang garis polisi (police line). Ribuan botol minyak curah kemasan disita petugas bersama barang bukti lainnya. Antara lain, 1 buah tandon penampung minyak, 1 mesin penyaring minyak goreng, 2 mesin timbang, 1 truk tangki 10.000 liter, 1 unit pikap. ‘’ Totalnya ada 10.320 botol minyak goreng kemasan yang kita amankan. Operasionalnya sudah kita setop. Kita kembangkan lagi ini,’’ tegas Kadek. (gial)

Loading

Tags: berita NTBGudang Minyak Gorenginformasi NTBKemasan Ilegal DibongkarNTB viralpolres Mataram

Related Posts

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

by tamborapost
12 Juni 2026
0

LOMBOK BARAT – PT Bank NTB Syariah terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor transportasi dan pariwisata daerah melalui...

Editorial: Dompu Gagal Menjaga Denyut Keuangan Daerah

Editorial: Dompu Gagal Menjaga Denyut Keuangan Daerah

by tamborapost
12 Juni 2026
0

Surat permakluman dari Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu mengenai cekaknya saldo kas daerah adalah sebuah dokumen yang memalukan sekaligus mencemaskan.  Dokumen...

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

by tamborapost
11 Juni 2026
0

MATARAM - Nama Muhamad Haerudin MS cukup dikenal di kalangan praktisi hukum di Nusa Tenggara Barat. Advokat yang akrab disapa...

EDITORIAL : Ketelitian yang Hilang di Lingkaran Kekuasaan Dompu

EDITORIAL : Ketelitian yang Hilang di Lingkaran Kekuasaan Dompu

by tamborapost
10 Juni 2026
0

Ada satu prinsip sederhana dalam tata kelola pemerintahan. Jangan pernah menandatangani sesuatu yang belum dipahami sepenuhnya. Sebab tanda tangan seorang...

PT THU Hadirkan Seragam Batik Motif Jagung dan Padi, Simbol Perjuangan Petani Bima-Dompu Menuju Tanah Suci

PT THU Hadirkan Seragam Batik Motif Jagung dan Padi, Simbol Perjuangan Petani Bima-Dompu Menuju Tanah Suci

by tamborapost
9 Juni 2026
0

DOMPU – PT Taufik Haji dan Umroh (THU) kembali menunjukkan komitmennya sebagai travel keluarga masyarakat Bima dan Dompu dengan menghadirkan...

Next Post
Tiga Sekolah di Dorokobo Butuh Guru PNS

Tiga Sekolah di Dorokobo Butuh Guru PNS

Lantik Plt. Sekda, Ini Pesan Bupati Dompu

Lantik Plt. Sekda, Ini Pesan Bupati Dompu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook

12 Juni 2026
Editorial: Dompu Gagal Menjaga Denyut Keuangan Daerah

Editorial: Dompu Gagal Menjaga Denyut Keuangan Daerah

12 Juni 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • Bank NTB Syariah Dukung Digitalisasi Pelabuhan Senggigi Melalui Kerja Sama Sistem Pembayaran Digital Easybook
  • Editorial: Dompu Gagal Menjaga Denyut Keuangan Daerah
  • Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
  • EDITORIAL : Ketelitian yang Hilang di Lingkaran Kekuasaan Dompu
  • PT THU Hadirkan Seragam Batik Motif Jagung dan Padi, Simbol Perjuangan Petani Bima-Dompu Menuju Tanah Suci
Maret 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb   Apr »
Maret 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb   Apr »

Maret 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb   Apr »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com