• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Jumat, 18 September 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gudang Minyak Goreng Kemasan Ilegal Dibongkar

Tambora Post by Tambora Post
29 Maret 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Gudang Minyak Goreng Kemasan Ilegal Dibongkar

MATARAM—Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, membongkar praktek produksi minyak goreng tanpa izin edar di Kota Mataram.

Prakteknya adalah dengan memproses minyak goreng curah dengan kemasan plastik dalam botol lengkap. Namun merk yang digunakan belum memiliki izin edar. Minyak goreng kemasan ilegal ini dikemas di salah satu gudang dengan luas satu hektar di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

RELATED POSTS

Perkuat Hubungan Keagamaan dan Ekonomi, Ormas Keagamaan NTB Kunjungi Tiongkok

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

‘’Kasus ini termasuk Tindak Pidana di bidang perdagangan. Ini ribuan minyak goreng curah yang diedarkan tanpa izin edar. Modus ini kita bongkar hari Sabtu kemarin (27/03/2021) sekitar pukul 11.00 Wita,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Minggu (27/03/2021).

Awalnya, Tipidter Polresta Mataram menerima informasi tentang kegiatan usaha tanpa izin edar. Lalu petugas mendatangi pemilik usaha. Dari penelitian singkat Kepolisian, petugas yakin usaha tersebut melanggar ketentuan. Karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin usaha lengkap.

Diantaranya tidak memiliki izin SNI, tanpa sertifikat halal, layak higenis, izin merk dan izin edar dari BPOM juga tidak dikantongi pemilik. ‘’ Ini semuanya, pemilik tidak dapat menunjukkan izinnya. Sudah sangat jelas ini melanggar,’’ bebernya.

Petugas mendapati minyak curah kemasan itu dengan merk dagang CR (inisial). Dikemas dalam tiga botol berukuran berbeda. Yaitu ukuran 900 mililiter, 1000 mililiter dan 1.500 mililiter. Setelah di telusuri di Kemenkumham, merk dagang yang digunakan. Ternyata sudah terdaftar dan digunakan untuk merk dagang yang lain. ‘’Merk yang digunakan ini sudah ada yang menggunakan,’’ katanya.

Dengan sejumlah bukti awal yang didapati. Petugas yakin dengan pelanggaran yang dilakukan. Pemilik minyak curah olahan berinisial PA (37 tahun) warga Babakan, Kecamatan Sandubaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka. PA dijerat pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 113 Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Hasil penyelidikan terungkap, minyak curah dipesan di Surabaya. Lalu dibawa menggunakan truk tangki. Sebelum tiba di Mataram, minyak curah ditampung dulu di Lembar Lombok Barat. Sesaat kemudian dibawa menuju gudang pelaku di Babakan Kota Mataram. ‘’ Di sini minyaknya sudah disaring seperti dibersihkan. Lalu setelahnya dipindah ke botol kemasan untuk dijual,’’ jelas Heri.

Dari keterangan tersangka, minyak goreng kemasan tanpa izin edar tersebut sudah diedarkan disejumlah pasar tradisional di Pulau Lombok. Kemudian ada juga pembeli atau pemborong yang datang ke gudang tersangka. Tujuannya untuk mengambil barang dan dijual. ‘’ Ini minyak yang 900 mili liter dijual Rp 13 ribu. Kalau yang 1000 mililiter dijual Rp 13.500. Ada memang perbedaan harga dengan minyak resmi yang dijual bebas,’’ tuturnya.

Terungkap juga, tersangka mulai beroperasi sejak bulan Februari. Apes untuk pelaku, modal belum kembali. Minyak curah kemasannya sudah dibongkar polisi. ‘’ Belum untung. Karena baru Februari kemarin mulai beroperasi,’’ bebernya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, niat pelaku timbul karena sebentar lagi minyak goreng kemasan plastik tidak diperbolehkan. Lalu berinisiatif untuk menggantinya dengan botol kemasan. ‘’ Tapi tetap dia edarkan dipasar tradisional. Kalau di ritel moderen atau swalayan tidak bisa karena izin edarnya tidak ada,’’ katanya.

Pelaku kini tidak bisa lagi beroperasi. Gudangnya juga sudah terpasang garis polisi (police line). Ribuan botol minyak curah kemasan disita petugas bersama barang bukti lainnya. Antara lain, 1 buah tandon penampung minyak, 1 mesin penyaring minyak goreng, 2 mesin timbang, 1 truk tangki 10.000 liter, 1 unit pikap. ‘’ Totalnya ada 10.320 botol minyak goreng kemasan yang kita amankan. Operasionalnya sudah kita setop. Kita kembangkan lagi ini,’’ tegas Kadek. (gial)

Loading

Tags: berita NTBGudang Minyak Gorenginformasi NTBKemasan Ilegal DibongkarNTB viralpolres Mataram

Related Posts

Perkuat Hubungan Keagamaan dan Ekonomi, Ormas Keagamaan NTB Kunjungi Tiongkok

Perkuat Hubungan Keagamaan dan Ekonomi, Ormas Keagamaan NTB Kunjungi Tiongkok

by tamborapost
17 September 2026
0

NINGXIA —Sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kunjungan muhibah ke sejumlah wilayah di...

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

by tamborapost
14 September 2026
0

MATARAM – PT Bank NTB Syariah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sektor-sektor strategis di daerah, termasuk sektor kesehatan. Terbaru,...

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB

by tamborapost
1 September 2026
0

MATARAM — Malika Tours & Travel Haji dan Umrah resmi hadir dan mulai beroperasi setelah diresmikan dalam sebuah acara yang...

Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026

Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026

by tamborapost
30 Agustus 2026
0

Ada Pakar Ongkologi Hingga Influencer. Inilah Mereka LOMBOK TIMUR – Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Pringgabaya Lombok Timur...

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

by tamborapost
28 Agustus 2026
0

DOMPU— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dan PT Sumbawa Timur Mining (STM) menandatangani nota kesepakatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)....

Next Post
Tiga Sekolah di Dorokobo Butuh Guru PNS

Tiga Sekolah di Dorokobo Butuh Guru PNS

Lantik Plt. Sekda, Ini Pesan Bupati Dompu

Lantik Plt. Sekda, Ini Pesan Bupati Dompu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Hubungan Keagamaan dan Ekonomi, Ormas Keagamaan NTB Kunjungi Tiongkok
  • Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati
  • Resmi Buka Cabang di Mataram, Malika Tours & Travel Siap Layani Jamaah NTB
  • Apresiasi 37 Tahun Sekolah , Ikatan Alumni SMAN 1 Pringgabaya Kukuhkan Duta Alumni 2026
  • Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat
Maret 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb   Apr »
Maret 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb   Apr »
Maret 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb   Apr »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com