SUMBAWA BESAR – Seorang perempuan berinisial NA (30 tahun) melaporkan kasus penganiyaan di Mapolres Sumbawa.
Dia mengalami memar dibagian wajah setelah dihajar seorang lelaki berinisial HW (39 tahun) yang tidak lain adalah pasangan selingkuhannya.
Penganiayaan itu berawal dari Pesan Singkat yang dikirimkan istri HW kepada korban. Dimana dalam pesan itu HW diminta untuk pulang kerumah.
Saat menyampaikan pesan tersebut korban justru mendapatkan perlakuan kasar. Rupanya, pelaku merasa tersinggung dengan penyampaian tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Minggu (18/04/21) Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus pelaku yang merupakan warga Kelurahan Seketeng.
Pelaku diringkus di kediamannya. Saat diringkus HW tidak melakukan perlawanan. “Saat ini HW sedang dalam proses penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Akmal Novian Reza, S.IK. melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos.
Dia menyampaikan oknum pelaku diringkus dalam waktu singkat. Saat korban resmi melapor dan diterbitkan laporan Polisi. “Tim Puma langsung mendatangi kediaman pelaku kemudian membawa pelaku untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Kasubbag Humas juga menerangkan bahwa penangkapan HW termasuk kedalam Program Kapolres Sumbawa selama Bulan Ramadhan yakni “Paket Buya Tau” dimana Tim Puma akan melakukan pencarian pelaku kejahatan dan akan dilakukan penangkapa kurang dari 1×24 Jam. (gb)
![]()










