DOMPU – Satuan Polair Polres Dompu berhasil menangkap enam orang nelayan yang diduga melakukan aksi pengeboman ikan di wilayah perairan Kecamatan Kilo. Tepatnya, di perairan Desa Kiwu. Pelaku dibekuk, Minggu (2/5).
Keenam pelaku masing-masing, Hj (21), Lut (21), MD (36) ketigannya adalah warga Mangge Maci, Desa Kiwu, Kecamatan Kilo. Kemudian seorang perempuan, As (40), Sul (45) dan Asw (22) warga Dusun Pasir Putih, Desa Nipa Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi warga yang merasa resah dengan aksi tersebut. Operasi penangkapan yang dilakukan Jumat lalu sempat gagal, lantaran para pelaku sudah memperoleh informasi kedatangan petugas. Sejumlah pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan kegiatan pengebomam dua hari setelah itu.
Aksi pengebomam dilakukan kurang lebih 100 meter dari bibir pantai. Para petugas yang sudah siaga langsung mengamankan para pelaku setelah nyadar di pesisir Pantai.
Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit kapal dengan nama ( kasimpawali), satu unit kompresor, satu unit selang 50 meter. Kemudian, satu pasang sepatu katak, tiga pucuk panah ikan, dua kaca mata, dua jaring ikan ukuran kecil, dua unit senter, satu alat pancing, dua lampu kelap kelip kapal. Sebanyak lima ekor ikan empar dan 1 ekor ikan Poso.
“Pihak Polair akan terus melakukan upaya Koordinasi dengan Dinas kelautan dan perikanan ( DKP ) Kecamatann Kilo maupun Kabupaten Dompu, untuk dilakukan patroli gabungan menjaga keamanan wilayah laut dan pesisir. Supaya masyarakat tidak lagi melakukan pengeboman ataupun menangkap ikan secara ilegal,” ungkap Kasi Humas Polres Dompu, IPDA H. Handik Wijaksono. (di)
![]()










