DOMPU – Pemerintah Kabupaten Dompu resmi mengangkat sebanyak 5.573 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kabar ini disambut lega oleh ribuan honorer yang selama ini menggantungkan nasib di jalur pengabdian. Namun, di balik rasa syukur itu, kini muncul pertanyaan besar. Berapa gaji yang akan diterima?
Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan, SKM, M.MKes, menjelaskan bahwa sesuai aturan, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan setara dengan pendapatan terakhir saat mereka masih berstatus tenaga honorer. Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak menetapkan gaji baru di atas kemampuan fiskal, melainkan menyesuaikan dengan kondisi riil yang pernah diterima para honorer.
“Kalau honorer SK Bupati, misalnya, akan menerima sekitar Rp700 ribu. Begitu juga tenaga pendidik, akan tetap memperoleh sesuai jumlah yang mereka terima terakhir kali,” jelas Gatot.
Beban APBD Jadi Pertimbangan
Gatot menekankan, keputusan ini bukan tanpa alasan. Dengan jumlah PPPK Paruh Waktu yang mencapai 5.573 orang, bila pemerintah membayar serentak sebesar Rp700 ribu per bulan, total anggaran yang harus disiapkan mencapai Rp40 miliar lebih.
“Ini jelas akan sangat membebani APBD Dompu yang saat ini sedang tidak stabil, sementara pendapatan daerah juga stagnan,” ujarnya.
Karena itu, opsi menyesuaikan gaji sesuai pendapatan terakhir dipandang sebagai jalan tengah agar pemerintah tetap bisa memenuhi kewajiban tanpa menimbulkan risiko fiskal yang lebih berat.
Upaya Menyelamatkan Nasib Honorer
Kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sendiri, menurut Gatot, lebih dimaksudkan untuk menyelamatkan status dan masa depan tenaga honorer daerah. Dengan adanya pengakuan resmi, para honorer diharapkan memiliki kepastian kerja yang lebih baik, meskipun dari sisi kesejahteraan belum bisa terpenuhi secara ideal.
“Pemerintah daerah tidak bisa memaksakan diri. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana honorer tetap bisa bekerja dengan status yang lebih jelas. Soal peningkatan kesejahteraan, tentu akan menunggu kebijakan pemerintah ke depan,” katanya.
Gatot juga meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bersabar, sembari menunggu kemungkinan adanya regulasi baru atau skema kebijakan lain yang lebih berpihak. (di)
![]()










