• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

BPK Temukan Kekurangan Volume pada 12 Proyek Dompu

tamborapost by tamborapost
17 Juli 2026
in HEADLINE
0
BPK Temukan Kekurangan Volume pada 12 Proyek Dompu

Termasuk Tiga Proyek Strategis Daerah

DOMPU – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja modal Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025 kembali menemukan persoalan klasik dalam proyek konstruksi pemerintah.

RELATED POSTS

Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

Sedikitnya 12 paket pekerjaan di lima organisasi perangkat daerah (OPD) terbukti mengalami kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Meski sebagian kerugian telah dikembalikan ke kas daerah, masih tersisa kelebihan pembayaran sebesar Rp41,669 juta yang belum dipulihkan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2025.

Pada tahun anggaran 2025, Pemkab Dompu mengalokasikan belanja modal sebesar Rp95,55 miliar. Dari jumlah itu, terealisasi Rp82,07 miliar atau sekitar 85,89 persen. Sebagian anggaran tersebut digunakan untuk 12 paket pekerjaan konstruksi yang tersebar pada lima perangkat daerah.

Namun, pemeriksaan BPK terhadap dokumen kontrak, addendum, berita acara serah terima pekerjaan (PHO), gambar akhir pekerjaan (as built drawing), dokumen pembayaran hingga uji laboratorium terhadap kualitas aspal dan beton menemukan adanya pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak.

Nilai total kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp115,662 juta.

BPK mencatat, sebagian penyedia jasa telah mengakui temuan tersebut dan bersedia menindaklanjuti rekomendasi auditor. Hingga pemeriksaan selesai, telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp73,993 juta.

Namun demikian, masih terdapat Rp41,669 juta yang belum disetor kembali ke kas daerah.

Kelebihan pembayaran itu berasal dari dua perangkat daerah, yakni Sekretariat Daerah sebesar Rp10,371 juta dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp31,298 juta.

Aset Sudah Diterima, Volume Belum Sesuai

Yang menjadi perhatian BPK bukan semata nilai kerugiannya, melainkan lemahnya pengawasan sejak proses pekerjaan berlangsung hingga serah terima hasil pekerjaan.

Auditor menemukan pemerintah daerah telah menerima aset tetap meskipun volume pekerjaan maupun spesifikasi teknisnya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan kontrak.

Atas kondisi tersebut, tim pemeriksa bahkan mengusulkan jurnal koreksi terhadap sejumlah aset pemerintah agar dipindahkan sementara ke kelompok Aset Lainnya, sebelum permasalahan selesai.

Koreksi dilakukan terhadap aset konstruksi dalam pengerjaan, aset jalan, jaringan dan irigasi, serta aset gedung dan bangunan dengan total nilai lebih dari Rp115 juta. Pemerintah daerah menyatakan menyetujui koreksi tersebut untuk disajikan dalam laporan keuangan yang telah diaudit.

Pengawasan Dinilai Tidak Berjalan

BPK menilai persoalan ini terjadi bukan hanya karena penyedia jasa tidak mengerjakan pekerjaan sesuai kontrak.

Laporan audit juga secara eksplisit menyebut lemahnya fungsi pengendalian internal pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PKP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, dan Direktur RSUD Dompu dinilai belum sepenuhnya melaksanakan pengendalian serta pengawasan terhadap pelaksanaan belanja modal di instansi masing-masing.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Tim Serah Terima Pekerjaan (PHO) juga dinilai belum optimal menguji volume maupun spesifikasi hasil pekerjaan sebelum proyek dinyatakan selesai dan dibayar.

Di sisi lain, penyedia jasa konstruksi disebut melaksanakan pekerjaan tidak sesuai volume maupun spesifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak.

Berpotensi Menjadi Kebocoran Keuangan Daerah

BPK mengingatkan bahwa praktik kekurangan volume pekerjaan merupakan bentuk penyimpangan yang secara tegas dilarang dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Auditor mengutip ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pihak menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa penyedia yang melakukan kesalahan perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit dapat dikenai sanksi administratif hingga kewajiban mengganti kerugian negara.

Selain penyedia, pejabat pengadaan, PPK maupun pihak yang lalai menjalankan pengendalian kontrak juga dapat dikenai sanksi administratif.

Atas hasil audit tersebut, Bupati Dompu menyatakan menerima temuan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi auditor.

BPK merekomendasikan agar Bupati memerintahkan seluruh kepala OPD terkait meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja modal, menginstruksikan PPK, PPTK dan Tim PHO melakukan pengujian volume serta spesifikasi pekerjaan secara lebih ketat sebelum serah terima.

Selain itu, Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PKP diminta segera menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp41,669 juta kepada pihak yang bertanggung jawab dan menyetorkannya kembali ke Rekening Kas Umum Daerah.

Bagi BPK, penyelesaian pengembalian kerugian hanyalah satu bagian dari persoalan. Yang lebih penting adalah memastikan pengawasan proyek pemerintah tidak lagi sekadar menjadi formalitas administrasi, tetapi benar-benar mampu menjamin setiap rupiah uang publik dibelanjakan sesuai kontrak dan menghasilkan pekerjaan yang utuh sesuai spesifikasi. (di)

Loading

Tags: BPKLHPPaket FisikPemkab DompuTemuan Kerugian Negara

Related Posts

Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun

Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun

by tamborapost
14 Oktober 2026
0

LOMBOK TIMUR — Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara di Kabupaten Lombok Timur dipastikan masuk dalam program pembangunan melalui APBD Perubahan Kabupaten Lombok...

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat

by tamborapost
13 Oktober 2026
0

LOMBOK TIMUR — Bank NTB Syariah memperkuat sinergi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Timur melalui penandatanganan Perjanjian...

Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas

Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas

by tamborapost
9 Oktober 2026
0

SEMBALUN, LOTIM – Media online Tambora Post kembali menorehkan prestasi dalam ajang Lomba Karya Jurnalistik Cerita Sasambo 2026 yang diselenggarakan...

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

by tamborapost
2 Oktober 2026
0

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed., menerima langsung audiensi jajaran PT Bank...

Bagian Umum Setda Dompu Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Bagian Umum Setda Dompu Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

by tamborapost
1 Oktober 2026
0

Next Post
Sulistiawati Sumbang Emas, Anggar Dompu Tambah Tiga Medali di Porprov NTB 2026

Sulistiawati Sumbang Emas, Anggar Dompu Tambah Tiga Medali di Porprov NTB 2026

Dompu Tambah Dua Emas dari Panjat Tebing dan King Boxing, Koleksi Medali Tembus 27

Dompu Tambah Dua Emas dari Panjat Tebing dan King Boxing, Koleksi Medali Tembus 27

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun
  • Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat
  • Ini Dia 36 Pemenang Cerita Sasambo AMMAN 2026
  • Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas
  • Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun   Agu »
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun   Agu »
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun   Agu »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com