Termasuk Tiga Proyek Strategis Daerah
DOMPU – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja modal Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025 kembali menemukan persoalan klasik dalam proyek konstruksi pemerintah.
Sedikitnya 12 paket pekerjaan di lima organisasi perangkat daerah (OPD) terbukti mengalami kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Meski sebagian kerugian telah dikembalikan ke kas daerah, masih tersisa kelebihan pembayaran sebesar Rp41,669 juta yang belum dipulihkan.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2025.
Pada tahun anggaran 2025, Pemkab Dompu mengalokasikan belanja modal sebesar Rp95,55 miliar. Dari jumlah itu, terealisasi Rp82,07 miliar atau sekitar 85,89 persen. Sebagian anggaran tersebut digunakan untuk 12 paket pekerjaan konstruksi yang tersebar pada lima perangkat daerah.
Namun, pemeriksaan BPK terhadap dokumen kontrak, addendum, berita acara serah terima pekerjaan (PHO), gambar akhir pekerjaan (as built drawing), dokumen pembayaran hingga uji laboratorium terhadap kualitas aspal dan beton menemukan adanya pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak.
Nilai total kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp115,662 juta.
BPK mencatat, sebagian penyedia jasa telah mengakui temuan tersebut dan bersedia menindaklanjuti rekomendasi auditor. Hingga pemeriksaan selesai, telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp73,993 juta.
Namun demikian, masih terdapat Rp41,669 juta yang belum disetor kembali ke kas daerah.
Kelebihan pembayaran itu berasal dari dua perangkat daerah, yakni Sekretariat Daerah sebesar Rp10,371 juta dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp31,298 juta.
Aset Sudah Diterima, Volume Belum Sesuai
Yang menjadi perhatian BPK bukan semata nilai kerugiannya, melainkan lemahnya pengawasan sejak proses pekerjaan berlangsung hingga serah terima hasil pekerjaan.
Auditor menemukan pemerintah daerah telah menerima aset tetap meskipun volume pekerjaan maupun spesifikasi teknisnya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan kontrak.
Atas kondisi tersebut, tim pemeriksa bahkan mengusulkan jurnal koreksi terhadap sejumlah aset pemerintah agar dipindahkan sementara ke kelompok Aset Lainnya, sebelum permasalahan selesai.
Koreksi dilakukan terhadap aset konstruksi dalam pengerjaan, aset jalan, jaringan dan irigasi, serta aset gedung dan bangunan dengan total nilai lebih dari Rp115 juta. Pemerintah daerah menyatakan menyetujui koreksi tersebut untuk disajikan dalam laporan keuangan yang telah diaudit.
Pengawasan Dinilai Tidak Berjalan
BPK menilai persoalan ini terjadi bukan hanya karena penyedia jasa tidak mengerjakan pekerjaan sesuai kontrak.
Laporan audit juga secara eksplisit menyebut lemahnya fungsi pengendalian internal pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PKP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, dan Direktur RSUD Dompu dinilai belum sepenuhnya melaksanakan pengendalian serta pengawasan terhadap pelaksanaan belanja modal di instansi masing-masing.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Tim Serah Terima Pekerjaan (PHO) juga dinilai belum optimal menguji volume maupun spesifikasi hasil pekerjaan sebelum proyek dinyatakan selesai dan dibayar.
Di sisi lain, penyedia jasa konstruksi disebut melaksanakan pekerjaan tidak sesuai volume maupun spesifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak.
Berpotensi Menjadi Kebocoran Keuangan Daerah
BPK mengingatkan bahwa praktik kekurangan volume pekerjaan merupakan bentuk penyimpangan yang secara tegas dilarang dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Auditor mengutip ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pihak menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa penyedia yang melakukan kesalahan perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit dapat dikenai sanksi administratif hingga kewajiban mengganti kerugian negara.
Selain penyedia, pejabat pengadaan, PPK maupun pihak yang lalai menjalankan pengendalian kontrak juga dapat dikenai sanksi administratif.
Atas hasil audit tersebut, Bupati Dompu menyatakan menerima temuan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi auditor.
BPK merekomendasikan agar Bupati memerintahkan seluruh kepala OPD terkait meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja modal, menginstruksikan PPK, PPTK dan Tim PHO melakukan pengujian volume serta spesifikasi pekerjaan secara lebih ketat sebelum serah terima.
Selain itu, Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PKP diminta segera menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp41,669 juta kepada pihak yang bertanggung jawab dan menyetorkannya kembali ke Rekening Kas Umum Daerah.
Bagi BPK, penyelesaian pengembalian kerugian hanyalah satu bagian dari persoalan. Yang lebih penting adalah memastikan pengawasan proyek pemerintah tidak lagi sekadar menjadi formalitas administrasi, tetapi benar-benar mampu menjamin setiap rupiah uang publik dibelanjakan sesuai kontrak dan menghasilkan pekerjaan yang utuh sesuai spesifikasi. (di)
![]()








