DOMPU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan mendasar dalam penganggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025.
Temuan itu bukan sekadar soal selisih angka, melainkan memperlihatkan lemahnya sinkronisasi perencanaan anggaran, pengawasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga kesalahan klasifikasi belanja yang berdampak pada penyajian laporan keuangan daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap sedikitnya tiga persoalan utama yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOSP, mulai dari kekurangan penganggaran miliaran rupiah, penggunaan sisa dana tahun sebelumnya tanpa dianggarkan, hingga kekeliruan mengelompokkan belanja sekolah negeri dan swasta.
Persoalan pertama muncul pada tahap penyusunan anggaran.
BPK mencatat, Pemerintah Kabupaten Dompu menganggarkan pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk Dana BOSP Tahun 2025 sebesar Rp48,47 miliar. Namun belanja pengelolaan Dana BOSP hanya dianggarkan Rp45,22 miliar. Artinya terdapat kekurangan alokasi belanja sebesar Rp3,25 miliar dibandingkan pendapatan yang telah diterima.
Hasil pemeriksaan menunjukkan selisih anggaran tersebut justru dialihkan ke pos Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Prestasi Kerja PNS di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora).
Padahal, anggaran TPP itu sendiri mencapai Rp14,01 miliar, sementara realisasinya hanya Rp8,87 miliar atau sekitar 63,35 persen. Kondisi itu menunjukkan adanya kelebihan penganggaran pada akun TPP, sementara belanja BOSP justru mengalami kekurangan.
Akibatnya, ketika dana BOSP direalisasikan sepanjang tahun berjalan, nilai belanja melampaui pagu anggaran yang telah ditetapkan hingga Rp3,17 miliar.
RKAS Sekolah Tak Dijadikan Acuan
BPK menelusuri penyebab persoalan tersebut. Dari hasil wawancara dengan pejabat BPKAD dan Dikpora, diketahui bagian perencanaan Dikpora tidak menyesuaikan anggaran BOSP pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dengan kebutuhan riil yang telah diusulkan masing-masing sekolah melalui Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Padahal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melalui Bidang Anggaran BPKAD, telah meminta agar anggaran pendapatan disesuaikan dengan peruntukannya.
Namun setelah DPPA disahkan, penyesuaian itu tidak pernah dilakukan.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan fungsi pengendalian TAPD dalam proses penyusunan anggaran belum berjalan secara optimal. Mekanisme pengawasan yang seharusnya menjadi lapis pengaman terakhir justru gagal memastikan kesesuaian antara pendapatan dan belanja Dana BOSP.
Dana Sisa Tahun Lalu Dipakai Tanpa Dianggarkan
Temuan berikutnya menyangkut penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana BOSP Tahun 2024.
BPK menemukan pendapatan Dana BOSP Tahun 2025 terealisasi sebesar Rp48,39 miliar, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp48,40 miliar. Dengan kata lain, belanja melebihi pendapatan sebesar Rp3,16 juta.
Setelah ditelusuri, selisih tersebut berasal dari penggunaan SiLPA Dana BOSP Tahun 2024 oleh sejumlah sekolah negeri tanpa terlebih dahulu dianggarkan dalam APBD Tahun 2025.
Rinciannya, Sekolah Dasar Negeri menggunakan SiLPA sebesar Rp4,38 juta, sedangkan SMP Negeri menggunakan Rp41 ribu.
Penggunaan sisa dana tahun sebelumnya sebenarnya diperbolehkan sepanjang dianggarkan dalam dokumen APBD. Namun dalam kasus ini, belanja dilakukan tanpa terlebih dahulu dicantumkan dalam penganggaran sehingga menimbulkan ketidaksesuaian pada laporan realisasi anggaran.
Akibat kondisi tersebut, SiLPA Dana BOSP Tahun 2025 tersisa hanya sekitar Rp1,26 juta.
Sekolah Negeri dan Swasta Tertukar
Masalah lain yang disoroti BPK adalah kesalahan klasifikasi jenis belanja antara sekolah negeri dan sekolah swasta.
Dalam laporan keuangan, ditemukan belanja barang dan jasa serta belanja modal dicatat atas satuan pendidikan swasta. Sebaliknya, belanja hibah justru dicatat untuk satuan pendidikan negeri.
Menurut keterangan Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD kepada BPK, kekeliruan tersebut berasal dari kesalahan saat penyusunan anggaran.
Perencanaan belanja masih menggunakan pola lama.
Seluruh Dana BOSP untuk PAUD, baik negeri maupun swasta, dianggarkan sebagai belanja hibah. Sementara Dana BOSP untuk SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, seluruhnya dimasukkan ke dalam belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Padahal ketentuan tersebut sudah berubah.
BPK menyebut proses penyusunan anggaran belum mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, yang mengatur klasifikasi belanja berdasarkan status satuan pendidikan negeri dan swasta.
Akibat kesalahan tersebut, penyajian Belanja Hibah, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025 menjadi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Temuan ini memperlihatkan persoalan pengelolaan Dana BOSP di Dompu bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyentuh kualitas perencanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. BPK menilai perbaikan diperlukan agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar mencerminkan kebutuhan sekolah dan disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Terhadap temuan tersebut Sekretaris Dinas Dikpora Dompu, Muhammad Ihsan menyampaikan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu menghormati hasil pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Dia menjelaskan, terkait adanya selisih antara pendapatan dan alokasi belanja Dana BOSP dalam APBD Tahun Anggaran 2025, kondisi tersebut terjadi karena penyesuaian anggaran belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan riil sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). “Hal ini menjadi bahan evaluasi dan akan diperbaiki pada penyusunan anggaran berikutnya agar sinkronisasi antara pendapatan dan belanja dapat dilakukan secara lebih optimal,” ungkapnya.
Mengenai penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana BOSP tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dompu akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memastikan setiap penggunaan SiLPA terlebih dahulu dianggarkan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga penyajian laporan keuangan tetap sesuai ketentuan.
Adapun terkait klasifikasi belanja antara satuan pendidikan negeri dan swasta, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan penyempurnaan penyusunan anggaran dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga klasifikasi dan penyajian belanja dalam laporan keuangan dapat disajikan secara tepat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Dompu akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan, memperkuat koordinasi antara Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), meningkatkan kualitas verifikasi RKAS sekolah sebagai dasar penyusunan anggaran Dana BOSP, serta memperkuat pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan.
“Insya Allah perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan Dana BOSP ini akan kami upayakan dalam rangka memperbaiki tata kelola kedepannya,” ujarnya.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang Kepala sekolah SD dan SMP, dengan melibatkan Inspektorat dan DPKAD sebagai Narasumber dalam kegiatan sosialisasi Dana BOSP,” tambahnya. (di)
![]()








