• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Senin, 25 Mei 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar Perempuan ini Diancam 15 Tahun Penjara

Tambora Post by Tambora Post
18 Juni 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar Perempuan ini Diancam 15 Tahun Penjara

Peredaran kosmetik tanpa izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) berhasil terungkap. Dalam kasus ini, Tim Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang perempuan yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin berinisial RD.

“Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial facebook dan instagram miliknya,” pungkas Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (15/6/2021)

RELATED POSTS

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima ‎

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Pelaku ditangkap aparat Kepolisian di indekosnya di Wilayah Bertais, Kota Mataram. Pihak Kepolisian melakukan giat penangkapannya berdasarkan adanya Laporan Polisi pada 20 Maret lalu.

“Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin,” kata Heri.

Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan. Produk kosmetik yang dijualnya sejak Januari lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok itu berupa sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner.

“Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetik-nya dengan merek Fikadewy Skincare Lombok,” ucapnya.

Buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial facebook dan instagram miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.

Kepada Polisi, RD mengaku sebagai penjual ulang (reseller) dari produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah. Dia mendapatkan produk tersebut dari pemesanan Via Online.

“Produk ini dipesannya melalui WhatsApp. Produk dikirim dari Kudus Via paket kiriman,” ujarnya.

Setelah produk tersebut diterimanya, RD kembali mengemasnya ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok.

“Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merek miliknya,” kata Heri.

Terkait dengan asal produk dari Kudus, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan.

“Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detil alamatnya dimana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak,” ujar Kadek Adi.

Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut.

“Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya,” kata RD kepada Polisi.

Ia pun mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat.

“Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya,” kata RD kepada Polisi.

Karena perbuatannya, kini RD ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp2 miliar.

Ancamannya sesuai sangkaan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (gb)

Loading

Tags: KosmetikMataramNtbPolda NTBPolresta MataramTanpa Izin Eder

Related Posts

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima  ‎

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima ‎

by tamborapost
25 Mei 2026
0

KOTA BIMA - PT Bank NTB Syariah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui kolaborasi bersama...

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

by tamborapost
25 Mei 2026
0

MATARAM — Bank NTB Syariah menegaskan bahwa proses layanan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal Bank, serta ketentuan dan...

‎Iklim Investasi Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata

‎Iklim Investasi Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata

by tamborapost
24 Mei 2026
0

MANDALIKA – InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) terus mempercepat pengembangan kawasan The Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), seiring...

‎Rapat Pleno PWI NTB Bahas Kesiapan Porwarda 2026, UKW Gratis, dan Kemandirian Ekonomi Lewat Koperasi

‎Rapat Pleno PWI NTB Bahas Kesiapan Porwarda 2026, UKW Gratis, dan Kemandirian Ekonomi Lewat Koperasi

by tamborapost
23 Mei 2026
0

MATARAM - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pleno strategis di Sekretariat PWI NTB, Jalan...

‎Sekjen NasDem Instruksikan DPD Dompu Bersinergi dengan Pemerintahan BBF-DJ

‎Sekjen NasDem Instruksikan DPD Dompu Bersinergi dengan Pemerintahan BBF-DJ

by tamborapost
22 Mei 2026
0

‎Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE didampingi kader Nasdem, Ir. Mutakun melakukan silaturahmi politik ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem....

Next Post
PT. PASINDO Serahkan Beasiswa Prestasi untuk 18 Siswa SMK Bangun Negeri

PT. PASINDO Serahkan Beasiswa Prestasi untuk 18 Siswa SMK Bangun Negeri

Bisnis Sabu, Oknum Honorer Diringkus

Bisnis Sabu, Oknum Honorer Diringkus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima  ‎

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima ‎

25 Mei 2026
Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

25 Mei 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima ‎
  • Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
  • Pimpin Golkar Dompu, Efan Limantika Targetkan Seluruh Dapil Raih Kursi
  • Efan Limantika Calon Tunggal, Musda Golkar Dompu Dipastikan Berjalan Aklamasi
  • ‎Iklim Investasi Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »

Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com