• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar Perempuan ini Diancam 15 Tahun Penjara

Tambora Post by Tambora Post
18 Juni 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar Perempuan ini Diancam 15 Tahun Penjara

Peredaran kosmetik tanpa izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) berhasil terungkap. Dalam kasus ini, Tim Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang perempuan yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin berinisial RD.

“Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial facebook dan instagram miliknya,” pungkas Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (15/6/2021)

RELATED POSTS

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

Pelaku ditangkap aparat Kepolisian di indekosnya di Wilayah Bertais, Kota Mataram. Pihak Kepolisian melakukan giat penangkapannya berdasarkan adanya Laporan Polisi pada 20 Maret lalu.

“Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin,” kata Heri.

Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan. Produk kosmetik yang dijualnya sejak Januari lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok itu berupa sabun badan, lotion perawatan kulit, dan toner.

“Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetik-nya dengan merek Fikadewy Skincare Lombok,” ucapnya.

Buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial facebook dan instagram miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.

Kepada Polisi, RD mengaku sebagai penjual ulang (reseller) dari produk kosmetik asal Kudus, Jawa Tengah. Dia mendapatkan produk tersebut dari pemesanan Via Online.

“Produk ini dipesannya melalui WhatsApp. Produk dikirim dari Kudus Via paket kiriman,” ujarnya.

Setelah produk tersebut diterimanya, RD kembali mengemasnya ulang dengan merek pribadinya, Fikadewy Skincare Lombok.

“Jadi dia kemas ulang lagi sendiri dengan merek miliknya,” kata Heri.

Terkait dengan asal produk dari Kudus, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan lanjutan.

“Kita sudah dapat nomor kontak yang di sana (Kudus), tetapi tidak dapat detil alamatnya dimana. Putusnya di sana. Jadi begitu kita tangkap RD, yang di sana (Kudus) sudah hilang jejak, tidak bisa di kontak,” ujar Kadek Adi.

Sebelum memilih sebagai reseller, RD mengaku sudah mencoba menggunakan produk asal Kudus tersebut.

“Karena cocok sama badan saya, makanya saya minat jadi reseller-nya,” kata RD kepada Polisi.

Ia pun mengaku telah mengetahui barang yang dia pesan dari Kudus tersebut tidak mengantongi izin edar. Namun menurut pemahamannya, reaksi pemakaian produk kosmetik tanpa izin edar itu bisa terlihat lebih cepat.

“Biasanya yang tidak ada izin itu, dia cepat kelihatan hasilnya,” kata RD kepada Polisi.

Karena perbuatannya, kini RD ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp2 miliar.

Ancamannya sesuai sangkaan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (gb)

Loading

Tags: KosmetikMataramNtbPolda NTBPolresta MataramTanpa Izin Eder

Related Posts

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

by tamborapost
28 Agustus 2026
0

DOMPU— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dan PT Sumbawa Timur Mining (STM) menandatangani nota kesepakatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)....

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

by tamborapost
28 Agustus 2026
0

MATARAM - Upaya mendorong transformasi digital di sektor kelautan dan perikanan terus diperkuat melalui sinergi antara Dinas Perikanan Provinsi Nusa...

Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis

Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis

by tamborapost
27 Agustus 2026
0

MATARAM - Bank NTB Syariah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) yang ditandai dengan penandatanganan Nota...

Usai MoU di Makkah, Syarikah Arab Saudi Balas Kunjungan ke THU di Dompu

Usai MoU di Makkah, Syarikah Arab Saudi Balas Kunjungan ke THU di Dompu

by tamborapost
26 Agustus 2026
0

DOMPU — Kemitraan PT Taufik Haji dan Umroh (THU) dengan mitra layanan di Arab Saudi terus diperkuat. Setelah tim operasional...

Disperindag Dompu Dorong Industri Benang Pewarna Alami Jadi Peluang Ekonomi Kreatif

Disperindag Dompu Dorong Industri Benang Pewarna Alami Jadi Peluang Ekonomi Kreatif

by tamborapost
26 Agustus 2026
0

DOMPU — Pemerintah Kabupaten Dompu terus mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif melalui pengembangan industri berbasis potensi lokal. Salah satunya dengan menggelar pelatihan...

Next Post
PT. PASINDO Serahkan Beasiswa Prestasi untuk 18 Siswa SMK Bangun Negeri

PT. PASINDO Serahkan Beasiswa Prestasi untuk 18 Siswa SMK Bangun Negeri

Bisnis Sabu, Oknum Honorer Diringkus

Bisnis Sabu, Oknum Honorer Diringkus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat
  • Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran
  • Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis
  • Usai MoU di Makkah, Syarikah Arab Saudi Balas Kunjungan ke THU di Dompu
  • Disperindag Dompu Dorong Industri Benang Pewarna Alami Jadi Peluang Ekonomi Kreatif
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com