Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Sumbawa Besar berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Minggu (5/9).
Oknum pelaku berinisial SF alias Opik (45) warga Dusun Lape Bawa, Desa Lape Kecamatan Lape, Sumbawa.
Bersama pelaku diamankan 7 poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,23 gram, 3 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram.
Selain itu, satu buah bong, dua lembar klip obat transparan, satu buah korek gas, satu buah pipa kaca, satu buah tas pinggang, satu buah dompet, satu buah hp vivo dan uang tunai sebesar 3 juga.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Masdidin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa di rumah terduga Opik sering dijadikan tempat transksi dan pesta narkoba.
“Saat penangkapan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,”ungkap Iptu Masdidin.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses hukum lebih lanjut. (gb)
![]()










