Seorang pemuda berinisial LRY (26) diringkus aparat Polresta Mataram, lantaran menjadikan rumah yang berlokasi di Karang Bagi, Kota Mataram sebagai tempat transaksi narkoba jenis Sabu.
Pelaku sudah menjadi Target Operasi. Karena sebelum, seluruh keluarganya ditangkap polisi dalam kasus yang sama.
“Ini adalah hasil pengembangan. Sebelumnya, didapat bibi, ipar bahkan keponakannya sering memperjualbelikan narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE,S.IK.
Dari hasil penggeledahan, diamankan bruto Narkotika jenis Sabu seberat 1,38 gram bersama uang hasil penjualan.
Pemuda ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara. (di)
614 total views, 1 views today