DOMPU-Penghapusan Kemiskinan Ekstrim telah menjadi fokus Pemerintah sebagai amanat dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
Penanganan kemiskinan ekstrim menjadi arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas tanggal 4 Maret 2020 yang kemudian menginstrusikan kemiskinan ekstrim diturunkan menjadi 0 porsen di tahun 2024.
Berikutnya arahan tersebut ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
Berkaitan dengan penanganan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Dompu, Wakil Bupati, H. Syahrul Parsan, ST., MT, bersama jajaran dan stakeholder terkait melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor).
Rapat dipandu Sekda Gatot Gunawan PP, SKM., M.MKes dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Pimpinan OPD, Kepala Kemenag, Kepala BPS, Kepala BPN, Kabag Setda, Camat Se Kabupaten Dompu dan Anggota Tim Penanganan Kemiskinan Kabupaten Dompu.
Dalam arahannya di rakor yang diagendakan Wabup H. Syahrul Parsan dengan mengacu pada Bank Dunia (World Bank) menyebutkan orang dikatakan mengalami kemiskinan ekstrim jika daya belinya berada dibawah Rp. 11.941 per hari.
“Kemiskinan ekstrim juga sebagai kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan namun juga akses pelayanan sosial”, tuturnya.
Lanjutnya menyampaikan sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Diktum Ketiga dalam penanganan kemiskinan Kabupaten/Kota memiliki tugas antara lain; melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan diwilayahnya, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem, menyusun rencana program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan mengalokasikan anggaran pada APBD dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk dengan pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by adress).
Berikutnya Wabup H. Syahrul Parsan mengungkapkan data yang dipergunakan dalam pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dengan mengacu pada data yang dikeluarkan TNP2K.
Data TNP2K kemiskinan ekstrim Kabupaten Dompu berjumlah 18.669 KK namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi penduduk miskin ekstrim tercatat dengan rincian data aktif sebesar 16,861, tidak ditemukan sebesar 910, pindah domisili sebesar 383, meninggal dunia sebesar 343 dan TKI sebesar 172.
Hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan kemudian Pemerintah Kabupaten Dompu menetapkan SK Bupati Dompu Nomor 460/181/Dinsos/2023 tentang Nama-nama Keluarga Miskin Ekstrim, Sangat Ekstrim, dan Tidak Ekstrim Tahun 2023 dengan jumlah Tidak Ekstrim sebesar 8518 orang, Ekstrim sebesar 8134 orang dan Sangat Ekstrim sebesar 151 orang.
“Data hasil verifikasi dan validasi tersebut menjadi titik fokus dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat”, terangnya.
Dalam rakor yang berlangsung Wabup H. Syahrul Parsan juga menekankan pentingnya semua SKPD dan stakeholder terkait membangun sinergi melalui intervensi program dan kegiatan penghapusan kemiskinan. Sinergisitas yang dibangun semua OPD menjadi kunci sukses program penanganan kemiskinan ekstrim.
“Untuk penghapusan kemiskinan ekstrim sesuai yang ditargetkan pemerintah pusat penting bagi SKPD dan stakeholder terkait membangun sinergi dan kolaborasi melalui intervensi program dan kegiatan dengan basis data sebagaimana yang ditetapkan dalam SK Bupati Dompu Nomor 460/181/Dinsos/2023”, tegasnya. (di/adv)
145 total views, 1 views today