DOMPU – Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan serentak tahun 2024 telah ditetapkan oleh KPUD Dompu.
Bawaslu Dompu menemukan sejumlah kejanggalan dalam DPS yang ditetapkan pihak penyelenggara pemilu tersebut. Untuk itu, KPUD Dompu diminta segera melakukan upaya perbaikan.
Ketua Bawaslu Dompu, Swastari menyampaikan, pihaknya telah melakukan pencermatan yang mendalam terhadap data pemilih disajikan oleh KPU. Dari pencermatan ini, ditemukan sejumlah masalah berpotensi mempengaruhi validitas daftar pemilih digunakan dalam pemilihan mendatang.
Dari hasil pencermatan tersebut, ditemukan terdapat 30 pemilih yang terdaftar di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang tidak dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), namun langsung dimasukkan ke dalam daftar pemilih memenuhi syarat (MS).
“Ini adalah situasi yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian khusus dari KPU Kabupaten Dompu. Karena validitas data pemilih adalah salah satu kunci utama dalam memastikan pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan demokratis,” tuturnya.
Swastari menekankan pentingnya pencermatan ulang dan perlakuan khusus terhadap data pemilih yang bermasalah.
“Berdasarkan hasil pencermatan dilakukan Bawaslu Kabupaten Dompu, masih ada pemilih-pemilih yang membutuhkan pencermatan, penelitian, dan perlakuan khusus agar data pemilih benar-benar valid,” tegasnya.
Swastari juga menyoroti adanya 117 pemilih terdaftar dalam daftar pemilih di Desa Soro, namun ternyata berdomisili di Desa Soro Barat Kecamatan Kempo tidak di tempel stiker karena domisili beda dengan identitas. Menurutnya, kekeliruan semacam ini dapat berdampak serius pada validitas data pemilih.
“Hal seperti ini menjadi perhatian dari Dukcapil terkait masalah identitas penduduk untuk desa pemekaran,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat 12 pemilih memenuhi syarat di Kecamatan Pekat, namun hingga saat ini belum dicoklit oleh petugas yang bertanggung jawab.
Selain itu, Wahyudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, juga menyampaikan beberapa catatan penting terkait permasalahan yang muncul dalam proses pencoklitan. Salah satunya adalah adanya pemilih di bawah umur yang sudah menikah namun belum dicoklit oleh petugas. Ini mencerminkan ketidakakuratan dalam proses pendataan.
“Ini menunjukkan masih adanya ketidakakuratan dalam pendataan,” ujar Wahyudin menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap tahap pendataan pemilih.
Tidak hanya itu, Wahyudin juga menemukan kasus pemilih ganda terdaftar di dua desa berbeda, yaitu Desa Rasabou dan Desa Daha, keduanya berada di Kecamatan Hu’u.
“Pemilih ini memiliki alamat di kedua desa tersebut, tentunya bisa memunculkan potensi masalah dalam pelaksanaan pemilihan,” jelas Wahyudin.
Catatan-catatan kritis yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi KPU Kabupaten Dompu untuk segera melakukan perbaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Wahyudin menekankan bahwa validasi data pemilih harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari upaya menjamin pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis,” tekannya.
Dengan adanya temuan-temuan ini, Bawaslu Kabupaten Dompu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan pemilu guna memastikan bahwa hak-hak pemilih terlindungi dan terakomodasi dengan baik dalam proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Dompu.
Untuk diketahui, pada rapat pleno DPS ini KPU Kabupaten Dompu menetapkan hasil pleno dicatat jumlah pemilih Kabupaten Dompu untuk Pemilihan 2024 sebanyak 190.800 pemilih, Laki-laki : 94.356 dan Perempuan : 96.444, Dengan rincian Kecamatan Dompu : 41.615, Kecamatan Kempo : 15.399, Kecamatan Hu’u : 15.325, Kecamatan Kilo : 10.905, Kecamatan Woja : 44.185, Kecamatan Manggelewa : 25.216, Kecamatan Pekat : 26.702 dan Kecamatan Pajo : 11.453. (di)
941 total views, 1 views today