DOMPU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Dompu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait koordinasi dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan pembangunan serta rehabilitasi fasilitas rumah sakit.
Kegiatan yang berlangsung, Rabu (29/4/2026) tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida. Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Kerja sama tersebut mencakup koordinasi dan pendampingan terhadap berbagai kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di lingkungan RSUD Dompu. Pendampingan dari pihak kejaksaan diharapkan mampu meminimalisir potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek serta mendorong tata kelola anggaran yang lebih baik.
Direktur RSUD Dompu, dr. Fitratul Ramadhan mengatakan, kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas bagi masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan seluruh proses pembangunan dan rehabilitasi RSUD Dompu berjalan sesuai ketentuan. Kami ingin menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi masyarakat Dompu,” ujar Direktur RSUD Dompu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan pihak kejaksaan merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah yang bersih dan transparan.
“Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan dan memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan. Kami berharap kerja sama ini mampu menciptakan tata kelola yang baik sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Melalui penandatanganan PKS ini, kedua institusi berharap proses pembangunan dan rehabilitasi RSUD Dompu dapat berjalan lancar, efektif, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan mutu layanan kesehatan di Kabupaten Dompu. (di/*)
![]()








