DOMPU — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu yang sedianya digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (1/7/2026), terpaksa dipindahkan ke Aula Kantor Dikpora Kabupaten Dompu. Pemindahan lokasi dilakukan setelah ruang sidang DPRD mengalami kerusakan akibat aksi massa pengunjuk rasa.
Berdasarkan surat undangan DPRD Kabupaten Dompu Nomor: 005/136/170 tertanggal 30 Juni 2026, rapat paripurna tetap dilaksanakan sesuai jadwal mulai pukul 10.00 Wita hingga selesai, hanya dengan perubahan lokasi pelaksanaan.
Agenda rapat paripurna tersebut mencakup sejumlah pembahasan penting, yakni penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, jawaban pemerintah daerah, penyampaian kata akhir fraksi-fraksi DPRD, serta sambutan Bupati Dompu.
Pemindahan lokasi dilakukan untuk memastikan agenda kelembagaan tetap berjalan di tengah situasi yang berkembang pasca terjadinya pengerusakan fasilitas ruang sidang utama DPRD.
Meski lokasi berubah, pimpinan dan anggota DPRD tetap dijadwalkan menghadiri sidang paripurna dengan ketentuan pakaian full dress sebagaimana tercantum dalam undangan resmi.
Belum diperoleh keterangan resmi terkait tingkat kerusakan ruang sidang maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh pasca insiden tersebut. Namun, keputusan memindahkan lokasi rapat menunjukkan upaya DPRD menjaga keberlangsungan fungsi legislasi dan agenda pemerintahan daerah agar tidak terhenti.
Peristiwa ini juga menandai bagaimana dinamika penyampaian aspirasi di ruang publik dapat berdampak langsung pada aktivitas pemerintahan, termasuk pelaksanaan agenda resmi lembaga legislatif. (di)
![]()








