• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Senin, 24 Agustus 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Menyusuri Lereng Hijau AMMAN: Reklamasi Progresif di Tengah Gemuruh Alat Berat

tamborapost by tamborapost
24 Agustus 2026
in HEADLINE
0
Menyusuri Lereng Hijau AMMAN: Reklamasi Progresif di Tengah Gemuruh Alat Berat
Inilah lahan bekas tambang yang sudah hijau kembali setelah dilakukan reklamasi oleh PT. AMMAN Mineral.

 

Di tengah deru kendaraan tambang, lereng-lereng bekas tambang mulai diselimuti hijau vegetasi. Tanpa menunggu operasional usai, pemulihan ekosistem dijalankan langsung secara paralel melalui strategi reklamasi progresif.

RELATED POSTS

Ketika Investasi Rp390 Miliar Hadirkan Bandara, AMMAN Buka Gerbang Baru Ekonomi dan Pariwisata Sumbawa Barat

Presisi Rekayasa di Laut Dalam: Bagaimana Teknologi Menjawab Risiko Tailing Batu Hijau

 

Laporan: Saudi – Tambora Post

 

Suara mesin alat berat terdengar samar dari kejauhan. Jalan berliku membelah perbukitan Sumbawa Barat, membawa rombongan kami semakin masuk ke kawasan pertambangan Batu Hijau milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN). Dari balik kaca kendaraan, bentang alam yang selama ini hanya saya lihat melalui foto dan video perlahan berubah menjadi kenyataan.

Desember 2025 menjadi pengalaman yang sulit saya lupakan. Tambora Post mendapat undangan menghadiri malam penganugerahan Lomba Karya Jurnalistik Cerita Sasambo 2025 yang diselenggarakan AMMAN. Bersama para pemenang dan dewan juri, kami tidak hanya mengikuti seremoni penghargaan, tetapi juga memperoleh kesempatan yang jarang didapat banyak orang. Memasuki langsung kawasan pertambangan Batu Hijau.

Bagi seorang jurnalis yang selama ini hanya mendengar cerita tentang aktivitas pertambangan, kesempatan itu terasa begitu berharga. Kawasan tambang merupakan wilayah dengan prosedur keamanan yang sangat ketat. Tidak semua orang bisa bebas keluar masuk. Setiap tamu harus melalui pemeriksaan, mengenakan perlengkapan keselamatan, hingga mengikuti aturan perjalanan yang telah ditetapkan perusahaan.

Selama bertahun-tahun, saya sering mendengar berbagai cerita tentang reklamasi tambang. Ada yang memuji, ada pula yang meragukannya. Namun kali ini saya tidak lagi sekadar mendengar. Saya melihatnya sendiri.

Perjalanan dimulai dari area operasional yang dipenuhi kendaraan tambang berukuran raksasa. Dari dekat, skala aktivitas pertambangan terlihat begitu besar. Truk-truk berkapasitas ratusan ton hilir mudik mengangkut material. Alat berat bekerja tanpa henti. Bukit-bukit yang dipotong menjadi jenjang-jenjang menunjukkan bagaimana manusia mengambil mineral dari perut bumi.

Namun pemandangan itu perlahan berubah ketika kendaraan mulai bergerak menuju salah satu kawasan reklamasi. Di luar dugaan, yang terlihat bukan hamparan tanah tandus sebagaimana bayangan banyak orang tentang bekas tambang. Di hadapan kami justru terbentang lereng hijau yang dipenuhi pepohonan.

Sekilas, tidak ada yang menyangka kawasan itu pernah menjadi bagian dari aktivitas penambangan. Pepohonan tumbuh rapat. Semak belukar mulai memenuhi lantai hutan. Burung-burung terdengar bersahutan dari balik tajuk pohon. Dari kejauhan, warna hijau mendominasi lereng bukit yang beberapa tahun sebelumnya merupakan lahan terbuka.

Saya sempat terdiam beberapa saat. Sulit membayangkan bahwa kawasan yang kini menyerupai hutan itu dulunya merupakan area tambang.

Selama ini banyak orang beranggapan reklamasi baru dilakukan ketika aktivitas tambang telah selesai sepenuhnya. Di Batu Hijau, saya menemukan pendekatan yang berbeda. AMMAN justru melakukan reklamasi secara paralel. Ketika penambangan masih berlangsung di satu lokasi, kawasan lain yang sudah selesai ditambang langsung ditata kembali. Tidak ada waktu yang terbuang untuk menunggu tambang benar-benar ditutup.

Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana.

Pendekatan itulah yang kemudian dijelaskan Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana. Menurutnya, reklamasi bukan pekerjaan yang dilakukan di akhir umur tambang, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh siklus pertambangan.

“Setiap tahun kami telah memiliki rencana area mana yang direklamasi berdasarkan kajian para ahli. Seluruh proses dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi lebih mudah dipahami setelah melihat langsung kondisi di lapangan. Reklamasi ternyata bukan hanya menanam pohon. Sebelum bibit ditanam, lereng terlebih dahulu dibentuk agar stabil dan aman dari longsor. Sistem drainase disusun untuk mengatur aliran air hujan. Lapisan tanah dipersiapkan agar mampu mendukung pertumbuhan vegetasi. Setelah itu, barulah berbagai jenis tanaman lokal ditanam sesuai karakteristik lahannya.

Dengan kata lain, reklamasi merupakan proses panjang yang memadukan ilmu geoteknik, kehutanan, hidrologi, hingga konservasi keanekaragaman hayati.

Hingga akhir tahun 2025, PT Amman Mineral mencatat total kumulatif area lahan yang telah direklamasi seluas 859,61 hektare di sekitar area tambang Batu Hijau. Khusus pada tahun 2025 saja, perusahaan mereklamasi 92,67 hektare, yang merupakan capaian tahunan terbesar dalam sejarah operasional tambang tersebut. Jenis-jenis vegetasi seperti binong, ipil atau merbau, kayu batu, dao, aren hingga rotan kini mulai mendominasi kawasan reklamasi.

Yang menarik, keberhasilan reklamasi tidak hanya diukur dari jumlah pohon yang ditanam. AMMAN menggunakan pendekatan ilmiah melalui Normalized Difference Vegetation Index (NDVI), yaitu metode yang lazim digunakan untuk mengukur tingkat kehijauan vegetasi menggunakan citra satelit. Hasil pengukuran menunjukkan nilai NDVI yang mendekati +1, sebuah indikator bahwa tutupan vegetasi di kawasan reklamasi telah menyerupai kondisi hutan alami.

Bahkan, hasil pemantauan independen menunjukkan komposisi vegetasi di beberapa lokasi reklamasi memiliki struktur pohon yang tidak kalah baik dibandingkan kawasan hutan alami dengan kepadatan lebih dari 625 pohon per hektare. Keberhasilan itu juga mulai terlihat dari kembalinya kehidupan satwa liar.

Melalui pemantauan menggunakan kamera jebak (camera trap), berbagai jenis satwa kembali memanfaatkan kawasan reklamasi sebagai habitatnya. Burung, kelelawar hingga sejumlah satwa liar mulai bermunculan. Bahkan Elang Bondol beberapa kali terlihat melintas di atas kawasan tersebut. Fenomena itu menjadi salah satu indikator penting bahwa proses pemulihan ekosistem mulai berjalan.

Di tengah perjalanan, saya kembali memandang hamparan hijau yang menutupi lereng bekas tambang. Pemandangan tersebut mengubah cara saya memandang reklamasi. Selama ini istilah reklamasi mungkin hanya terdengar sebagai kewajiban administratif perusahaan tambang. Namun ketika melihat langsung bagaimana sebuah kawasan yang pernah terbuka perlahan berubah menjadi hutan kembali, makna reklamasi terasa jauh lebih nyata. Ia bukan sekadar menanam bibit, tetapi sebagai upaya untuk mengembalikan kehidupan.

Bagi industri pertambangan modern, keberhasilan tidak hanya diukur dari berapa juta ton mineral yang berhasil diangkat dari perut bumi. Lebih dari itu, keberhasilan juga ditentukan oleh bagaimana kawasan yang pernah dimanfaatkan dapat dipulihkan sehingga tetap memberikan manfaat bagi generasi berikutnya.

Batu Hijau masih beroperasi hingga hari ini. Namun di saat alat berat masih bekerja di satu sisi kawasan, pohon-pohon terus tumbuh di sisi lainnya. Dua aktivitas itu berjalan berdampingan. Di sanalah saya memahami satu hal penting dari kunjungan tersebut. Reklamasi tidak menunggu tambang berhenti. Reklamasi dimulai sejak tambang masih menghasilkan.

Barangkali, itulah warisan paling penting yang ingin ditinggalkan sebuah perusahaan tambang bahwa ketika mineral telah habis diambil, kehidupan tidak ikut hilang, melainkan kembali tumbuh, menghijau, dan memberi harapan baru bagi alam.

Pengakuan Negara dan Catatan Pemerintah Daerah

Kerja keras pemulihan lingkungan di Batu Hijau tersebut mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. PT Amman Mineral Nusa Tenggara kembali berhasil meraih Predikat PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia. Predikat ini diberikan atas komitmen AMMAN yang melampaui standar kepatuhan biasa (beyond compliance) dalam pengelolaan lingkungan, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat lokal. Apresiasi atas pencapaian ini dikukuhkan dalam acara ‘Anugerah Lingkungan PROPER’ pada 7 April 2026 di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah mendedikasikan berbagai upaya dalam memperkuat ketahanan lingkungan nasional.

“Pencapaian ini diharapkan tidak hanya menjadi sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi momentum untuk semakin meningkatkan kualitas ketaatan terhadap lingkungan hidup secara berkelanjutan. Penting untuk diingat bahwa instrumen PROPER ini bukan sekadar penilaian teknis, melainkan sebuah bentuk kepercayaan dan kedaulatan negara yang harus kita jaga bersama demi mendorong kinerja industri yang lebih hijau dan bertanggung jawab,” ujar Hanif.

Menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik operasional yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana menyampaikan bahwa raihan PROPER Hijau ini mencerminkan nilai-nilai yang dijalankan secara konsisten di seluruh aktivitas operasional.

“Pencapaian PROPER Hijau ini adalah manifestasi atas integritas AMMAN dalam menerapkan praktik operasional yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Kami meyakini bahwa keberlanjutan merupakan investasi strategis jangka panjang. Oleh karena itu, komitmen kami tidak berhenti pada pemenuhan kepatuhan, tetapi terus mendorong inovasi untuk menciptakan dampak positif yang terukur bagi lingkungan dan masyarakat di wilayah operasional kami,” imbuh Kartika.

Radyus Ramli, Kabid Penataan Lingkungan Dinas LHK NTB

Penilaian positif ini selaras dengan pengawasan yang dilakukan di tingkat daerah. Kepala Bidang Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Radius Ramli, mengapresiasi langkah AMMAN yang melakukan reklamasi secara bertahap sebelum kegiatan penambangan berakhir.

Menurut Radius, reklamasi yang dilakukan sejak kegiatan pertambangan masih berlangsung menunjukkan adanya upaya perusahaan untuk menjalankan kewajiban lingkungan secara bertanggung jawab. Reklamasi tidak semata-mata dilakukan setelah tambang selesai beroperasi, tetapi menjadi bagian dari proses pengelolaan lingkungan yang berjalan beriringan dengan aktivitas pertambangan.

“Menurut kami, praktik seperti ini merupakan bentuk pertambangan yang bertanggung jawab. Reklamasi dilakukan sebelum tambang berakhir, sehingga pemulihan lingkungan dapat berjalan secara bertahap,” kata Radius.

Ia menegaskan, pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas PT AMMAN, khususnya dalam pengelolaan dan pemulihan lingkungan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan perusahaan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar lingkungan yang berlaku.

“Pemerintah tetap melakukan pemantauan, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Sejauh ini, dalam pengelolaan lingkungannya, PT AMMAN menunjukkan tanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Radius, penilaian terhadap kinerja lingkungan perusahaan tidak hanya dilihat dari kegiatan reklamasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap berbagai indikator pengelolaan lingkungan. Salah satu bentuk pengakuan atas kinerja tersebut adalah diraihnya penghargaan PROPER Hijau. Penghargaan itu menjadi salah satu bukti bahwa upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan mendapatkan penilaian positif melalui mekanisme evaluasi pemerintah.

“PROPER Hijau ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa ada upaya dan kinerja lingkungan yang dinilai baik. Namun tentu pengawasan dan pemantauan harus tetap dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.

Bagi pemerintah, reklamasi yang dilakukan secara bertahap menjadi bagian penting dalam memastikan kawasan bekas tambang nantinya tidak hanya ditinggalkan setelah aktivitas produksi berakhir, tetapi dipulihkan dan dipersiapkan agar memiliki fungsi ekologis maupun sosial yang lebih baik. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa keberlanjutan lingkungan perlu dipersiapkan sejak kegiatan pertambangan masih berlangsung, bukan menunggu hingga tambang benar-benar berakhir.

Kewajiban Regulasi dan Pengawasan Sipil

        Amri Nuryadin, Ketua WALHI NTB

Meski raihan predikat dan apresiasi telah diraih, perspektif krisis lingkungan tetap mengingatkan bahwa pemulihan bentang alam bukanlah sekadar seremoni. Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat, Amri Nuryadin, menegaskan bahwa reklamasi bukan sekadar program sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap pemegang izin usaha pertambangan.

Menurut Amri, pelaksanaan reklamasi secara bertahap atau progresif selama aktivitas penambangan masih berlangsung merupakan langkah yang penting untuk mempercepat pemulihan fungsi ekologis kawasan yang telah terganggu. Dengan demikian, perusahaan tidak menunggu seluruh kegiatan tambang berakhir baru memulai proses pemulihan lingkungan.

“Reklamasi memang harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pertambangan. Ini merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi lingkungan dan meminimalkan dampak ekologis yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan,” ujar Amri.

Ia mengingatkan, apabila reklamasi diabaikan atau hanya dilakukan sebagai formalitas, dampaknya tidak hanya dirasakan di sekitar kawasan tambang, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dalam jangka panjang. Mulai dari meningkatnya risiko erosi, sedimentasi, banjir, hingga terganggunya fungsi daerah tangkapan air dan hilangnya habitat berbagai jenis flora serta fauna.

Karena itu, Amri berharap seluruh perusahaan pertambangan menjalankan kewajiban reklamasi secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami berharap setiap perusahaan benar-benar melaksanakan reklamasi sesuai amanat regulasi, bukan hanya mengejar target administratif, tetapi memastikan kualitas pemulihan lingkungan benar-benar tercapai sehingga kawasan bekas tambang dapat kembali memberikan manfaat ekologis,” katanya.

Amri menambahkan, keberhasilan reklamasi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya pohon yang ditanam atau luas lahan yang direvegetasi. Yang lebih penting adalah memastikan fungsi ekosistem dapat pulih, keanekaragaman hayati kembali berkembang, serta kawasan tersebut mampu menopang keseimbangan lingkungan dalam jangka panjang.

Di sisi lain, WALHI menilai pengawasan pemerintah menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan reklamasi. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus memastikan seluruh tahapan reklamasi dilaksanakan sesuai dokumen rencana reklamasi yang telah disetujui, serta melakukan evaluasi secara berkala melalui indikator yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Pengawasan pemerintah tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi. Yang lebih penting adalah memastikan kualitas reklamasi di lapangan benar-benar sesuai dengan tujuan pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Selain pemerintah, Amri juga mengajak masyarakat, akademisi, media massa, dan organisasi masyarakat sipil untuk ikut berperan dalam mengawasi pelaksanaan reklamasi. Menurutnya, keterlibatan publik akan mendorong transparansi serta memastikan praktik pertambangan berjalan secara bertanggung jawab.

“Pengelolaan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting untuk mengawasi, memberikan masukan, serta memastikan proses reklamasi berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan kepentingan generasi mendatang,” tutup Amri.

Perspektif Ilmiah: Membuktikan Pulihnya Fungsi Ekosistem

Melengkapi perdebatan antara klaim keberhasilan dan pengawasan regulasi, pandangan kritis berbasis pengetahuan menjadi penimbang yang krusial. Akademisi Lingkungan NTB, Jufri, ST, MT, menegaskan bahwa dari perspektif akademik, reklamasi kawasan bekas tambang tidak dapat hanya dilihat dari seberapa banyak pohon yang ditanam atau seberapa hijau sebuah kawasan terlihat dari kejauhan. Pemulihan lingkungan merupakan proses ekologis yang membutuhkan waktu dan harus diukur melalui sejumlah indikator yang lebih luas.

Akademisi lingkungan menilai reklamasi progresif yang dilakukan bersamaan dengan aktivitas pertambangan merupakan pendekatan yang penting. Dengan mereklamasi lahan yang sudah tidak lagi digunakan, perusahaan dapat mempercepat pemulihan tutupan vegetasi sekaligus mengurangi luas area terbuka yang berpotensi menimbulkan erosi dan sedimentasi.

“Secara prinsip, reklamasi progresif merupakan pendekatan yang baik karena pemulihan lingkungan dilakukan secara bertahap dan tidak menunggu sampai seluruh kegiatan pertambangan selesai. Semakin cepat lahan yang sudah tidak digunakan dipulihkan, semakin cepat pula proses ekologis di kawasan tersebut berjalan kembali,” ujar Jufri.

Namun, ia mengingatkan bahwa warna hijau pada sebuah kawasan belum otomatis menunjukkan bahwa ekosistemnya telah pulih secara utuh.

“Yang perlu dilihat bukan hanya apakah pohonnya sudah tumbuh, tetapi apakah fungsi ekologisnya mulai kembali. Bagaimana kualitas tanahnya, bagaimana tata airnya, apakah vegetasinya mampu berkembang secara alami, apakah keanekaragaman jenis meningkat, dan apakah satwa mulai kembali menggunakan kawasan tersebut sebagai habitat,” katanya.

Menurutnya, pemilihan jenis tanaman lokal menjadi salah satu aspek penting dalam reklamasi. Penggunaan spesies yang sesuai dengan karakteristik ekosistem setempat akan membantu membangun kembali struktur vegetasi dan menyediakan habitat bagi organisme lain.

Karena itu, keberadaan tanaman lokal seperti binong, ipil atau merbau, kayu batu, dao, aren dan rotan di kawasan reklamasi menjadi bagian penting dalam proses pemulihan ekosistem. Vegetasi tidak hanya berfungsi menutup permukaan tanah, tetapi juga menjadi fondasi bagi terbentuknya rantai kehidupan baru.

“Kalau vegetasinya berkembang, kemudian serangga mulai datang, burung kembali, kelelawar kembali, dan satwa lain mulai menggunakan kawasan tersebut, itu menunjukkan adanya proses ekologis yang mulai terbentuk. Tetapi proses tersebut tetap harus dipantau dalam jangka panjang,” ujarnya.

Ia juga menilai penggunaan indikator ilmiah seperti Normalized Difference Vegetation Index (NDVI) dapat membantu melihat perkembangan tutupan vegetasi. Namun, NDVI sebaiknya tidak digunakan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.

“NDVI sangat berguna untuk melihat perkembangan vegetasi dari waktu ke waktu, tetapi pemulihan ekosistem jauh lebih kompleks. Perlu dikombinasikan dengan data biodiversitas, kualitas tanah, kualitas air, struktur vegetasi, serta keberadaan dan dinamika satwa,” jelasnya.

Dalam konteks kawasan tambang Batu Hijau, pemantauan jangka panjang menjadi penting karena ekosistem tidak pulih dalam hitungan bulan. Dibutuhkan konsistensi perawatan, evaluasi, dan pengawasan untuk memastikan kawasan reklamasi tidak hanya hijau pada awal penanaman, tetapi mampu bertahan dan berkembang secara mandiri.

Karena itu, akademisi mendorong agar data hasil reklamasi dapat terus dibuka dan dikaji secara transparan, termasuk melalui keterlibatan perguruan tinggi dan lembaga penelitian independen.

“Reklamasi yang baik pada akhirnya bukan hanya tentang mengembalikan warna hijau, tetapi mengembalikan fungsi ekologis. Ketika kawasan tersebut mampu menopang kehidupan, menjaga tata air, mengurangi erosi, dan menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna, di situlah kita bisa berbicara tentang pemulihan ekosistem,” tegas Jufri.

Pandangan akademisi tersebut pada akhirnya memperluas cara pandang dalam menilai reklamasi Batu Hijau. Apa yang terlihat mata hanyalah permukaannya: bukit yang kembali hijau dan pepohonan yang tumbuh. Di baliknya terdapat proses panjang yang harus terus diuji oleh waktu, ilmu pengetahuan, dan pemantauan berkelanjutan.

Dengan demikian, keberhasilan reklamasi bukanlah sebuah titik akhir atau klaim sepihak, melainkan perjalanan panjang untuk memastikan bahwa lahan yang pernah dibuka untuk mengambil mineral dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya. (*)

Loading

Tags: keberlanjutanlingkunganReklamasi PT. AMMANtambang emas

Related Posts

Ketika Investasi Rp390 Miliar Hadirkan Bandara, AMMAN Buka Gerbang Baru Ekonomi dan Pariwisata Sumbawa Barat

Ketika Investasi Rp390 Miliar Hadirkan Bandara, AMMAN Buka Gerbang Baru Ekonomi dan Pariwisata Sumbawa Barat

by tamborapost
24 Agustus 2026
0

Bandara Amman Mineral Poto Tano dibangun dengan investasi sekitar Rp390 miliar oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).   Bukan...

Presisi Rekayasa di Laut Dalam: Bagaimana Teknologi Menjawab Risiko Tailing Batu Hijau

Presisi Rekayasa di Laut Dalam: Bagaimana Teknologi Menjawab Risiko Tailing Batu Hijau

by tamborapost
24 Agustus 2026
0

Pengendalian risiko ekologis dari material sisa pengolahan dilakukan PT. AMMAN melalui sistem digital dan rekayasa terintegrasi.   Di balik perairan...

Menjinakkan Asap, Merawat Kepercayaan: Ketika Teknologi Smelter AMMAN Mengubah Polutan jadi Nilai

Menjinakkan Asap, Merawat Kepercayaan: Ketika Teknologi Smelter AMMAN Mengubah Polutan jadi Nilai

by tamborapost
22 Agustus 2026
0

Cerobong asap fasilitas smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Saudi/Tambora Post)  ...

Kepala SMAN 1 Pringgabaya Dukung Mubes IKA SMANSABAYA, Alumni Diminta Perkuat Dukungan untuk Sekolah

Kepala SMAN 1 Pringgabaya Dukung Mubes IKA SMANSABAYA, Alumni Diminta Perkuat Dukungan untuk Sekolah

by tamborapost
22 Agustus 2026
0

LOMBOK TIMUR — Kepala SMA Negeri 1 Pringgabaya Lombok Timur Hasanuddin, S.Pd., menyambut baik rencana Musyawarah Besar (Mubes) IKA SMANSABAYA...

Inovasi AMMAN Menambang Masa Depan Tanpa Membakar Bumi

Inovasi AMMAN Menambang Masa Depan Tanpa Membakar Bumi

by tamborapost
21 Agustus 2026
0

Fasilitas LNG PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara menjadi bagian dari infrastruktur pendukung operasional industri pertambangan dan pengolahan mineral di Sumbawa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Menyusuri Lereng Hijau AMMAN: Reklamasi Progresif di Tengah Gemuruh Alat Berat
  • Ketika Investasi Rp390 Miliar Hadirkan Bandara, AMMAN Buka Gerbang Baru Ekonomi dan Pariwisata Sumbawa Barat
  • Presisi Rekayasa di Laut Dalam: Bagaimana Teknologi Menjawab Risiko Tailing Batu Hijau
  • Tanggap Bencana Kebakaran Desa Adat Sade, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Air Bersih dan Paket Sembako
  • Menjinakkan Asap, Merawat Kepercayaan: Ketika Teknologi Smelter AMMAN Mengubah Polutan jadi Nilai
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com