DOMPU – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan tindakan pidana Pemilu ke tingkat penyidikan.
Kasus ini ditingkatkan status hukumnya, setelah dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pengambil kebijakan. Seperti, Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, Kepala BKD dan SDM, Ir. Ruslan serta Kepala Bidang Mutasi.
“Kasus mutasi sudah berlanjut ke tingkat penyidikan,” ungkap Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Dompu, Swastari HAZ, SH, Senin (14/9).
Kasus ini bermula dari mutasi sebanyak 53 ASN dilingkup Pemkab Dompu pada tanggal 3 Agustus 2020.
Diduga mutasi tersebut melanggar ketentuan yang tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada, dilarang adanya mutasi pejabat. (di)
260 total views, 2 views today