DOMPU – Pihak Kepolisian baru saja menangkap oknum pegawai honorer berinisial TS (33) warga Lingkungan Sambi Tangga Keluarahan Kandai Satu.
Ternyata oknum pegawai tersebut, berstatus sebagai guru honorer disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Kandai Satu.
Oknum ini diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu yakni shabu shabu. Penangkapan dilakukan, Rabu tanggal (16/09) sekitar pukul 14.00 wita bertempat di rumah terduga pelaku.
Dari tangan terduga polisi berhasil menyita barang bukti dengan rincian sebagai berikut, satu buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,19 gram.
Dua buah bong (alat hisap). Dua buah gunting. Satu buah pisau kater. Dua buah tutupan bong. Empat buah korek api gas. Satu buah korek api gas yang sudah dimodif. Tujuh buah skop yang terbuat dari sedotan. Tiga buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L. Empat buah jarum. Satu buah tabung kaca. Empat buah plastik kosong bekas dan ebelas buah plastik klip transparan. (di)
231 total views, 2 views today