DOMPU – Akibat terlalu lincah memainkan jari untuk mengupdate status di Facebook, oknum milik akun, Jumiyati Muslim Akbar terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Dompu.
Oknum pemilik akun ini dilaporkan karena diduga melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik atau menebar fitnah melalui saluran Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).
Terduga pelaku dilaporkan Vety Vabryanti H. Muhdar warga Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u. Laporan itu disampaikan, Sabtu (19/9).
Kejadian itu bermula pada, Kamis (17/9), sekitar pukul 21.00 wita, pelapor
dikejutkan oleh TS pemilik Akun Facebook Jumiyati Muslim Akbar. Dalam unggahannya terlapor dengan sengaja merusak nama baik dan memfitnah keluarga pelapor.
“Setelah postingan itu, terlapor kembali mengunggah postingan yang mengakui bahwa dia telah memfitnah keluarga kami,” ungkap pelapor pada Tamborapost.com di Mapolres Dompu.
Sementara itu, Kanit I Pidum Polres Dompu melalui petugas piketnya membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perbuatannya oknum terlapor diganjar pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (di)
411 total views, 2 views today