DOMPU – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, H. Syaifurahman Salman, SE, M.Si dan Ika Risky Veryani (SUKA), Jumat (25/9) resmi mengajukan gugatan di Bawaslu Dompu.
Gugatan diajukan setelah pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Dompu. Dalam penyerahan gugatan H. Syaifurrahman dan calon wakilnya Ika Risky Veryani didampingi tujuh orang tim hukum.
Ketujuh tim hukum yakni, Syamsuddin, SH, Kisman Pangeran, SH, Zaidun, SH, Rusdiansyah, SH, MH, Suharto Baco, SH, Dwi Yudha Yhana, SH dan Amirullah, SH.
Gugatan diterima oleh Sekretaris dan Komisioner Bawaslu Dompu, Swastari, SH. “Alhamdulillah, gugatan sudah kita ajukan. Kita menunggu proses. Dan kami optimis akan memenangkan gugatan ini,” ungkap Calon Bupati Dompu, H. Syaifurrahman.
Tim hukum SUKA, Rusdiansyah, SH, MH menyampaikan, pasangan SUKA telah resmi mengajukan permohonan sengketa proses Pemilukada di Bawaslu Dompu.
Gugatan diajukan terkait tidak diloloskannya pasangan SUKA dalam Pilkada Dompu 9 Desember 2020. “Terimakasih atas dukungan seluruh pejuang SUKA sehinga berkas permohonan yang kami ajukan dinyatakan lengkap dan diterima,” ujar Jebhy sapaan akrabnya. (di)
260 total views, 2 views today