Laporan Awal; Eri-Hi Rp. 50 juta, AKJ-Syah Rp. 250 juta
DOMPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu telah menetapkan jumlah maksimal Dana kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada 2020.
Hasil kesepakatan bersama pasangan calon ditetapkan jumlah maksimal dana kampanye sebesar Rp. 5,635,152,000. Besaran ini disepakati dalam rapat koordinasi antara KPU Dompu dengan LO pasangan calon, Sabtu (26/9).
Besaran batas maksimal dana kampanye mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan Pilkada tahun sebelumnya. Pada Pilkada tahun 2005 hanya Rp. 3,5 miliar.
“Sesuai dengan PKPU kalau dulu harga rata-rata pembuatan satu bahan kampanye sebesar Rp. 25 ribu, sekarang harganya naik menjadi Rp. 60 ribu. Makanya terjadi kenaikan jumlah maksimal,” jelas Komisioner KPU Dompu, Agus Setiawan, SH.
Sementara itu, kedua pasangan calon telah menyampaikan laporan awal dana kampanye. Pasangan Eri-Hi sebesar Rp. 50 juta, sedangkan pasangan AKJ-Syah s banyak Rp. 250 juta. “Saya tegaskan untuk dana kampanye tidak bisa lebih dari Rp, 5.6 miliar. Kalau lebih berarti melanggar,” tegas Agus. (di)
281 total views, 2 views today