DOMPU – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, H. Syaifurrahman Salman dan Ika Risky Veryani (SUKA) telah mengajukan gugatan kepada Bawaslu Dompu.
Gugatan tersebut terkait dengan keputusan KPU Dompu yang memutuskan pasangan SUKA tidak memenuhi syarat (TMS) untuk bertarung dalam Pilkada Dompu 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Dompu, Drs. Irwan menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Verifikasi Pemohon Penyelesaian Sengketa, tanggal 28/9 terhadap dokumen permohonan dengan nomor tanda terima 001/PS.PNM.LG/52.5205/IX/2020 yang diajukan oleh Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani dinyatakan memenuhi syarat Formil dan Materil.
Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan dapat diregistrasi oleh Bawaslu Dompu. Ini sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota.
Dia menjelaskan, musyawarah penyelesaian sangketa akan dimulai, Rabu (30/9) bertempat ruang sidang Bawaslu Dompu. Majelis musyawarah adalah tiga orang Komisioner Bawaslu Dompu.
Adapun agenda kegiatan yakni, musyawarah tertutup. Dengan rincian, penyampaian permohonan pemohon den kronologis permasalahan. Kemudian, perundingan kesepakatan. Penyusunan kesepakatan pemohon dan termohon.
“Selanjutnya penandatanganan berita acara musyawarah dalam putusan dan penuangan berita acara musyawarah dalam putusan,” jelasnya. (di)
258 total views, 2 views today