DOMPU – Pasangan H. Syaifurrahman Salman dan Ika Risky Veryani (SUKA) akan menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang adjudikasi sangketa Pilkada Dompu yang digelar di Kantor Bawaslu Dompu.
Ketiga saksi ahli tersebut, pertama adalah ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI), kedua Dekan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhamadiyah Malang dan yang ketiga Ahli dalam Bidang Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Mataram.
“Sesuai bidang dan konteks dalam permohonan itu, kami sangat yakin bahwa apa yang kami tuangkan dalam permohonan bagian dari cara pandang yang kami diskusikan dengan ahli. Tentu ahli nanti akan memberikan uraian dan pertanggungjawaban secara keilmuan tentang apa yang menjadi pandangan hukumnya,” jelas Kisman Pangeran, SH Tim Hukum dari pasangan SUKA.
Penyampaian ahli dijadwalkan, Sabtu (3/10). Sedangkan, besok Jumat (2/10) penyerahan dan pemeriksaan alat bukti. Sedangkan, sidang yang digelar, Kamis (1/10) tadi, baru tahapan penyampaian gugatan pemohon dan pembacaan jawaban termohon.
Dalam perkara tersebut, kedua belah pihak masih bertahan dengan dalil masing-masing. Pasangan SUKA berdalil bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor : 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020 prematur. Sedangkan, KPU Dompu berpendapat bahwa keputusan telah sesuai dengan peraturan perundang undangan. (di)
297 total views, 2 views today