DOMPU – Seorang wanita berinisial YY (39) warga Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo terpaksa harus menyusul sang suami dibalik jeruji besi.
Ibu rumah tangga ini, diringkus tim ops Narkoba Polda NTB karena diduga sebagai bandar Narkoba. Sebelumnya, suami pelaku juga ditangkap dalam kasus yang sama.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, pelaku dibekuk, Jum’at (02/10) sekitar pukul 14.00 wita. “YY tak berkutik setelah pihak kepolisian melakukan pengeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti,” terangnya.
Penangkapan berawal dari informasi warga. Tim bergerak cepat melakukan penggerebekan. Di lantai dua rumah terduga tim menemukan sebuah kardus yang berisi pakaian kotor dan bantal.
Merasa curiga Tim membongkar kardus. Ternyata di bawah tumpukan pakaian kotor dan bantal ditemukan sebuah kresek warna hitam. Setelah dibuka ditemukan sejumlah barang bukti. Didalamnya satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi tiga bungkus kecil shabu dengan berat bruto 15,7 gram.
Kemudian, satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi delapan bungkus shabu dengan berat bruto 16,3 gram. Total barang bukti shabu seberat 32 gram. Selain itu ditemukan pula 16 klip transparan kosong dan satu unit timbangan elektrik.
Dari penguasaan terduga Tim juga menyita barang bukti lain yang dicurigai erat kaitannya dengan dengan perkara pidana yang diperbuatnya. Yakni, uang tunai senilai Rp. 46.209.000, satu unit HP merek Nokia kecil warna Hitam, satu Unit HP Samsung type A50 serta satu buah buku rekening BRI simpedes.
Atas perbuatannya terduga akan menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (di)
326 total views, 2 views today