DOMPU – DPRD Dompu sepakat menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Sebagai bentuk penolakan lembaga dewan melayangkan surat resmi kepada Presiden RI, Jokowidodo.
Surat penolakan tersebut ramai-ramai ditandatangani pimpinan dan anggota dewan dihadapan ratusan masa pengunjukrasa yang melakukan aksi di Gedung DPRD Dompu, Senin (12/10).
Dikawal ketat aparat Kepolisian aksi unjuk rasa berlangsung damai. Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH, S.Ik turun tangan langsung untuk melakukan pengamanan.
Selain melakukan orasi secara bergantian, ratusan masa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD) membakar keranda mayat sebagai bentuk penolakan terhadap UU tersebut.
Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar membacakan surat resmi penolakan DPRD Dompu yang dikirim kepada Presiden RI. Dimana, alam surat penolakan bernomor : 005/170/Dompu 12 Oktober Tahun 2020 DPRD Dompu dengan tegas menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law.
“Menyikapi hal ini, maka DPRD Kabupaten Dompu sebagai penyalur aspirasi rakyat menyampaikan pendapat bahwa DPRD Kabupaten Dompu, bersepakat Menolak undang undang Omnibus Law melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang undangan berlaku,” tegasnya. (di)
314 total views, 2 views today