DOMPU—Pengamanan ratusan balok kayu temuan yang diduga hasil illegal logging jenis Sonokeling di Dusun Mangga Dua, Desa Ranggo Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat berlangsung tegang.
Ketegangan terjadi karena adanya aksi penghadangan yang dilakukan belasan warga sekitar. Warga menolak pengangkutan kayu tersebut. Bahkan, sebagai upaya penghadangan mereka menumbangkan sejumlah pohon untuk menutup akses jalan.
Insiden tersebut berawal ketika Tim Gakum Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPRC) Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra (Jawa, Bali, NTB, NTT) bersama dengan anggota Polsek Pajo Polres Dompu, Sabtu (30/1) mendatangi lokasi penampungan kayu.
Operasi yang dipimpin oleh Kasi III Dirjen Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jabal Nusra, Made Astra Wijaya, SH berhasil menemukan sebanyak 324 batang kayu.
Saat sejumlah kayu tersebut dievakuasi tiba-tiba datang masyarakat yang dikoordinir Irwan melakukan pemblokiran jalan dengan cara menebang pohon. Mereka menutut petugas untuk tidak melakukan pengangkutan kayu temuan.
Setelah diberikan penjelasan oleh Kasi LHK Propinsi NTB bahwa sejumlah kayu tersebut akan dibawa dan diamankan di Polres Dompu sambil menunggu adanya pihak yang mengakui kepemilikan, akhirnya masyarakat membubarkan diri. (di)
699 total views, 1 views today