DOMPU – Dua orang pemuda AH (19) dan DN (19) digrebek warga Dusun Ragi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Selasa (23/3/2021).
Keduanya diduga mencuri seekor kambing. Pelaku berasal dari Dusun Lanta Desa Rasabau, Kecamatan Rasabou.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, sebelum dipergoki, sekitar keduanya mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio dari arah Desa Jambu menuju Dompu dengan membawa satu ekor Kambing.
Tiba-tiba motornya mogok tepat diperlintasan Dusun Ragi, Desa Mbawi. Seorang warga yang menaruh curiga terhadap keduanya lantaran melihat kambing yang diikat dengan menggunakan kabel listrik.
Saat ditanya oleh warga, mereka menjawab terbata-bata. Dengan demikian, keduanya langsung diamankan ke salah satu rumah warga untuk sembari menunggu pihak kepolisian yang telah dihubungi.
Mendapat laporan warga, sekitar pukul 07.30 Wita, Polsek Dompu, yang dipimpin oleh Kapolsek, Ipda I Kadek Suadaya Atmaja, S. Sos., meluncur ke TKP dan langsung mengintrogasi kedua terduga.
Di hadapan polisi, terduga akhirnya mengakui bahwa kambing nahas itu merupakan hasil curian di Dusun Tengah, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Dompu.
Atas pengakuannya, kedua terduga lantas digelandang ke Mapolsek Dompu beserta barang bukti, untuk diperiksa lebih lanjut
Sementara personil lainnya melakukan penggalangan terhadap warga, untuk tidak mencoba melakukan aksi main hakim sendiri. Kendati ada tindak kejahatan, agar segera dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Terduga dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (di)
![]()










