• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Janda Tiga Anak ini Jual Sabu

Tambora Post by Tambora Post
18 Juni 2021
in HEADLINE, HUKRIM
0
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Janda Tiga Anak ini Jual Sabu

Desakan ekonomi terkadang menjadi alasan orang untuk menghalalkan segala cara. Mengais rejeki dengan cara yang mudah pun menjadi pilihan alternatif.

Seperti yang dilakukan seorang janda beranak tiga asal Karang Medain, Kota Mataram, berinisial NL (41). Dengan alasan kebutuhan ekonomi, NL yang kini menjadi tulang punggung keluarganya, mencari nafkah dari berjualan sabu.

RELATED POSTS

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap NL dirumahnya. Dia ditangkap ketika sedang mengonsumsi sabu bersama dua pelanggannya, HN (34), dan perempuan berinisial ML (34).

Selain ketiganya, Polisi juga menangkap sepasang kekasih yang menginap di rumah NL, berinisial PG (29) dan NKS (39).

“Kita tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK.

Dari penggerebekkan, Polisi mengamankan barang bukti poketan sabu seberat 0,5 gram serta yang masih tersisa di pipet kaca seberat 1,5 gram turut diamankan.

“Kelengkapan alat isap, telepon genggam mereka dan klip plastik bening bekas poketan sabu turut kita amankan sebagai barang bukti,” terangnya.

Dari pemeriksaan, dikatakan Yogi bahwa tes urine kelimanya telah dinyatakan positif mengandung zat methampetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku sabu.

Karenanya, kini kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Sesuai sangkaan pidananya, kini mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, NL diduga menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya.

Terkait dengan asal-usul sabu yang dijual NL, pihak kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain. Namun keberadaan yang bersangkutan tidak terdeteksi ketika Polisi melakukan penggerebekkan dirumahnya.

“Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kita temukan. Tetapi identitasnya sudah kita kantongi dan untuk keberadaannya masih kita dalami,” ucap dia.

Kini NL bersama empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan penyidik dan mereka telah menjalani penahanan di balik jeruji besi Mapolresta Mataram. (di)

Loading

Tags: Diringkus PolisiJual sabuPolda NTBPolresta MataramTerdesak ekonomi

Related Posts

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat

by tamborapost
28 Agustus 2026
0

DOMPU— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dan PT Sumbawa Timur Mining (STM) menandatangani nota kesepakatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)....

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

by tamborapost
28 Agustus 2026
0

MATARAM - Upaya mendorong transformasi digital di sektor kelautan dan perikanan terus diperkuat melalui sinergi antara Dinas Perikanan Provinsi Nusa...

Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis

Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis

by tamborapost
27 Agustus 2026
0

MATARAM - Bank NTB Syariah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) yang ditandai dengan penandatanganan Nota...

Usai MoU di Makkah, Syarikah Arab Saudi Balas Kunjungan ke THU di Dompu

Usai MoU di Makkah, Syarikah Arab Saudi Balas Kunjungan ke THU di Dompu

by tamborapost
26 Agustus 2026
0

DOMPU — Kemitraan PT Taufik Haji dan Umroh (THU) dengan mitra layanan di Arab Saudi terus diperkuat. Setelah tim operasional...

Disperindag Dompu Dorong Industri Benang Pewarna Alami Jadi Peluang Ekonomi Kreatif

Disperindag Dompu Dorong Industri Benang Pewarna Alami Jadi Peluang Ekonomi Kreatif

by tamborapost
26 Agustus 2026
0

DOMPU — Pemerintah Kabupaten Dompu terus mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif melalui pengembangan industri berbasis potensi lokal. Salah satunya dengan menggelar pelatihan...

Next Post
Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar Perempuan ini Diancam 15 Tahun Penjara

Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar Perempuan ini Diancam 15 Tahun Penjara

PT. PASINDO Serahkan Beasiswa Prestasi untuk 18 Siswa SMK Bangun Negeri

PT. PASINDO Serahkan Beasiswa Prestasi untuk 18 Siswa SMK Bangun Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Pemkab Dompu dan PT STM Teken Nota Kesepakatan Program Pengembangan Masyarakat
  • Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran
  • Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis
  • Usai MoU di Makkah, Syarikah Arab Saudi Balas Kunjungan ke THU di Dompu
  • Disperindag Dompu Dorong Industri Benang Pewarna Alami Jadi Peluang Ekonomi Kreatif
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
Juni 2021
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Mei   Jul »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com